Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Didesak Cari Investor untuk Pindahkan Ibu Kota, Jangan Gunakan Dana PEN

Kompas.com - 19/01/2022, 18:45 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, mengkritik rencana pemerintah yang menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mendanai pemindahan ibu kota negara (IKN).

Trubus mengingatkan, dana PEN semestinya digunakan untuk memulihkan ekonomi warga yang terdampak pandemi Covid-19, bukan malah digunakan untuk memindahkan ibu kota.

"Ya enggak tepatlah, bagaimana, wong anggaran PEN itu untuk urusan pemulihan ekonomi dampak pandemi kok. Kalau anggaran untuk pembangunan ibu kota baru ya mencari investor, itu tugas pemerintah," kata Trubus saat dihubungi, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Disemprot DPR Pakai Dana PEN Buat IKN Baru, Ini Jawaban Sri Mulyani

Ia khawatir, pengucuran dana PEN untuk pemindahan ibu kota dapat menghambat pemulihan ekonomi dampak pandemi.

"Kalau nanti PEN-nya digunakan, bagaimana nanti pemulihan ekonomi terkait dampak Covid ini?" ujar Trubus.

Menurut dia, rencana tersebut juga menandakan pemerintah tergesa-gesa memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.

Ia mengatakan, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai pembangunan ibu kota baru semestinya melalui prosedur yang ada.

"Kalau memang peruntukannya, kan harusnya dianggarkan dulu nanti tahun berapa, tahun depanlah misalnya 2023, disiapkan anggarannya, kalau belum pemerintah bisa menggunakan investor untuk membangun," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, anggaran pemindahan ibu kota negara pada tahun ini akan menggunakan anggaran PEN.

Pemerintah menyiapkan dana program PEN tahun 2022 sebesar Rp 451 triliun. Dana itu dianggarkan untuk penanganan pandemi Covid-19, pemberian bantuan sosial (bansos), dan pemulihan ekonomi masyarakat.

"Seperti diketahui untuk tahun 2022 paket pemulihan ekonomi sebesar Rp 450 triliun masih belum dispesifikasi seluruhnya. Jadi ini (anggaran pembangunan IKN) nanti mungkin bisa dimasukkan dalam bagian program PEN sekaligus bangun momentum pembangunan IKN," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pasca Sidang Paripurna DPR, Selasa kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com