Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Saksi Minta Munarman Bersabar Hadapi Perkara

Kompas.com - 19/01/2022, 16:23 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman sempat berdebat dengan saksi berinisial K dalam persidangan perkaranya.

Adapun Munarman merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Perdebatan itu terkait kesaksian K yang menyatakan melihat Munarman hadir dalam acara baiat pada kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).

Acara itu dihelat di salah satu universitas di Ciputat, Tangerang Selatan, pada bulan Ramadhan tahun 2014.

“Sekarang begini, abang memang hadir kan? Karena saya melihat abang dengan jelas,” tutur K dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Munarman mengaku dirinya hadir dalam acara itu namun menegaskan tidak berbaiat pada ISIS.

Baca juga: Saksi di Persidangan Munarman Mengaku Pernah Kirim Anggota FPI ke ISIS

“Pertama saya nyatakan hadir, tapi yang kedua, saya tidak sampai baiat saya hadirnya, saya cuma 10 menit di situ,” jawab Munarman.

Kemudian K meminta Munarman untuk memberi keterangan itu pada majelis hakim.

“Nah itu silahkan abang sampaikan ke hakim. Saya tidak mau berbohong karena saya bersumpah dengan Al Quran,” kata K.

“Kalau memang abang merasa (kesaksian) saya salah silahkan abang sampaikan pada hakim. Biar hakim yang menilai,” sambungnya.

Adapun K diketahui berstatus sebagai narapidana kasus terorisme. Ia dihadirkan sebagai saksi karena menjadi panitia dalam acara baiat di Ciputat yang diduga juga dihadiri Munarman.

Terakhir, K meminta Munarman untuk bersabar menjalani proses penanganan perkaranya.

“Kalau abang memang mendukung (ISIS), berdaulah, sabar aja bang, jangan meminta keputusan hukum kepada hukum thoghut,” pinta saksi.

Baca juga: Saksi dalam Sidang Munarman: Sebagian Orang yang Saya Transfer ke ISIS Itu Orang FPI

Dalam perkara ini Munarman didakwa dengan Pasal 14 atau Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Ia juga diancam dengan Pasal 13 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Jaksa menduga Munarman berbaiat pada ISIS tahub 2014 dan terlibat serangkaian aksi untuk mendukung berdirinya kelompok teroris itu di Indonesia.

Berbagai kegiatan penggalangan dukungan itu diduga dilakukan Munarman di Deli Serdang dan Makassar pada medio 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com