Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi di Persidangan Munarman Mengaku Pernah Kirim Anggota FPI ke ISIS

Kompas.com - 19/01/2022, 15:46 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi dalam persidangan dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman, mengaku pernah mengirim anggota FPI ke organisasi teroris Negara Islam di Irak dan Suriah atau ISIS.

Hal itu disampaikan saksi berinisial K dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). K berstatus sebagai narapidana tindak pidana terorisme.

“Saya kerjaannya ngisi kajian, sebagian orang-orang yang saya transfer ke ISIS itu orang FPI,” ujar K.

Baca juga: Terungkapnya Baiat ISIS yang Dihadiri Munarman di UIN Ciputat...

Namun K mengaku tak pernah mengenal dan berkomunikasi secara langsung dengan Munarman. Saksi K hanya tahu Munarman sebagai jenderal FPI dari pemberitaan di media massa.

Di tahun 2015, K menyampaikan pernah mengirim beberapa anggota FPI ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.

“Pada tahun 2015, saat saya terkena tindak pidana terorisme, itu ada beberapa orang yang memang dari jemaah FPI,” ucap K.

Dalam perkara Munarman, K dihadirkan sebagai saksi karena dia pernah menjadi panitia acara baiat ISIS di salah satu universitas di Ciputat, Tangerang Selatan pada bulan Ramadhan tahun 2014. Dalam acara itu, K menerangkan bahwa dirinya melihat Munarman hadir.

Ia sempat menanyakan pada rekannya, saksi bernama HF, tentang alasan kehadiran Munarman. Saksi HF meminta pada K untuk menahan diri dan melihat situasi. Jika Munarman tidak berbaiat, HF berencana untuk mengusirnya dari acara tersebut.

Namun Munarman membantah keterangan itu. Dia menampik tudingan bahwa dirinya telah berbaiat pada ISIS.

“Saya tidak berbaiat,” ujar Munarman.

Baca juga: Munarman Bantah Pernyataan Saksi Terkait Baiat Pada ISIS

Munarman diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme. Jaksa menduga, Munarman telah berbaiat pada ISIS kemudian ikut dalam berbagai aktivitas mendukung berdirinya kelompok teroris tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan, aktivitas Munarman itu dilakukan pada medio 2015 di wilayah Makassar di Sulawesi Selatan dan Deli Serdang di Sumatera Utara.

Pada perkara itu Munarman didakwa dengan Pasal 14 atau Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Jaksa juga mendakwa Munarman dengan Pasal 13 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com