“Beserta seluruh dokumen kapal terbukti dimiliki PT Hanochem Shipping jauh sebelum tindak pidana korupsi ini dilakukan,” ungkap hakim Eko.
“Dibeli tiga konsorsium pada 14 Desember 2011 dengan harga 33 juta dollar Amerika. Maka, bukan hasil tindak pidana dan harus dikembalikan,” tegasnya.
Baca juga: Profil Heru Hidayat, Terdakwa Kasus Asabri yang Dituntut Hukuman Mati
Adapun kapal lain yang harus dikembalikan adalah 4 unit milik PT Trada Alam Mineral Tbk, dan 13 unit yang merupakan milik PT Jelajah Bahar Utama.
Diketahui dalam perkara ini Heru dinyatakan terbukti melanggar Pasal Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Majelie hakim juga menilai Heru melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.