Salin Artikel

Heru Hidayat, Koruptor Asabri Rp 22,7 Triliun yang Lolos dari Hukuman Mati...

Tindak pidana korupsi di PT Asabri disebut juga kasus megakorupsi karena nilai kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 22,7 triliun.

Kasus ini bermula dari kesepakatan para pejabat PT Asabri untuk melakukan investasi secara ilegal menggunakan dana perusahaan.

Dana investasi diambil dari hak para nasabah perusahaan, yaitu anggota Polri, TNI, dan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Adapun hak yang diambil itu merupakan biaya Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP).

Heru menjalani sidang putusan pada Selasa (18/1/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ia sempat dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung. Namun, hakim mengambil keputusan yang berbeda.

Lolos hukuman mati

Majelis hakim yang diketuai oleh IG Eko Purwanto dan empat hakim anggota, yakni Rosmina, Saifuddin Zuhri, Ali Muhtarom, dan Mulyono Dwi Purwanto, menjatuhkan vonis nihil untuk Heru.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, tetapi majelis hakim tidak memberikan pidana mati.

Majelis hakim berpedoman pada Pasal 67 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal itu menyatakan, seseorang yang telah dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhi pidana lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu.

Sedangkan Heru telah divonis maksimal dalam perkara korupsi di Jiwasraya dengan pidana penjara seumur hidup.

“Maka, majelis hakim menjatuhkan pidana nihil pada terdakwa,” sebut hakim Eko.

Alasan tak kabulkan tuntutan jaksa

Hakim anggota Ali Muhtarom menjabarkan beberapa pertimbangan majelis hakim tidak memberikan vonis sesuai tuntutan jaksa yang meminta agar Heru dijatuhi hukuman mati.

Pertama, jaksa dinilai keluar dari asas penuntutan. Sebab, jaksa menuntut Heru dengan pasal yang berbeda dari yang digunakan dalam dakwaan.

Heru didakwa dengan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Namun, ia dituntut hukuman mati menggunakan Pasal 2 Ayat (2) dalam UU yang sama.

Kedua, jaksa disebut tidak bisa membuktikan bahwa Heru melakukan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor.

“Berdasarkan fakta terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pada saat situasi negara aman, dan tidak terbukti melakukan pengulangan tindak pidana korupsi,” kata hakim Ali.

Alasan terakhir, pemberian hukuman mati yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor bersifat fakultatif atau tidak diwajibkan.

“Artinya, tidak ada keharusan untuk menjatuhkan hukuman mati,” ucapnya.

Dijatuhi pidana pengganti

Meski Heru tak dijatuhi hukuman mati, majelis hakim mengenakan pidana pengganti kepadanya.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun,” papar hakim Eko.

Majelis hakim lantas meminta sejumlah barang bukti yang disita jaksa dari Heru untuk dikembalikan.

Alasannya, barang-barang tersebut tidak berkaitan dengan perkara atau dibeli sebelum Heru melakukan tindak pidana korupsi di PT Asabri.

Sehingga, majelis hakim menyatakan barang bukti itu tidak dibeli dengan menggunakan hasil korupsi pada perkara ini.

Adapun barang bukti yang harus dikembalikan oleh jaksa pada Heru adalah 18 unit kapal. Salah satunya adalah kapal milik LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping.

“Beserta seluruh dokumen kapal terbukti dimiliki PT Hanochem Shipping jauh sebelum tindak pidana korupsi ini dilakukan,” ungkap hakim Eko.

“Dibeli tiga konsorsium pada 14 Desember 2011 dengan harga 33 juta dollar Amerika. Maka, bukan hasil tindak pidana dan harus dikembalikan,” tegasnya.

Adapun kapal lain yang harus dikembalikan adalah 4 unit milik PT Trada Alam Mineral Tbk, dan 13 unit yang merupakan milik PT Jelajah Bahar Utama.

Diketahui dalam perkara ini Heru dinyatakan terbukti melanggar Pasal Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Majelie hakim juga menilai Heru melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/19/07475821/heru-hidayat-koruptor-asabri-rp-227-triliun-yang-lolos-dari-hukuman-mati

Terkini Lainnya

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke