Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heru Hidayat, Koruptor Asabri Rp 22,7 Triliun yang Lolos dari Hukuman Mati...

Kompas.com - 19/01/2022, 07:47 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, merupakan satu dari delapan terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).

Tindak pidana korupsi di PT Asabri disebut juga kasus megakorupsi karena nilai kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 22,7 triliun.

Kasus ini bermula dari kesepakatan para pejabat PT Asabri untuk melakukan investasi secara ilegal menggunakan dana perusahaan.

Dana investasi diambil dari hak para nasabah perusahaan, yaitu anggota Polri, TNI, dan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Baca juga: Jaksa Diperintahkan Banding Vonis Heru Hidayat, Kejagung: Hakim Ingkari Rasa Keadilan

Adapun hak yang diambil itu merupakan biaya Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP).

Heru menjalani sidang putusan pada Selasa (18/1/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ia sempat dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung. Namun, hakim mengambil keputusan yang berbeda.

Lolos hukuman mati

Majelis hakim yang diketuai oleh IG Eko Purwanto dan empat hakim anggota, yakni Rosmina, Saifuddin Zuhri, Ali Muhtarom, dan Mulyono Dwi Purwanto, menjatuhkan vonis nihil untuk Heru.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, tetapi majelis hakim tidak memberikan pidana mati.

Majelis hakim berpedoman pada Pasal 67 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Alasan Hakim Tak Beri Vonis Hukuman Mati terhadap Heru Hidayat

Pasal itu menyatakan, seseorang yang telah dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhi pidana lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu.

Sedangkan Heru telah divonis maksimal dalam perkara korupsi di Jiwasraya dengan pidana penjara seumur hidup.

“Maka, majelis hakim menjatuhkan pidana nihil pada terdakwa,” sebut hakim Eko.

Alasan tak kabulkan tuntutan jaksa

Hakim anggota Ali Muhtarom menjabarkan beberapa pertimbangan majelis hakim tidak memberikan vonis sesuai tuntutan jaksa yang meminta agar Heru dijatuhi hukuman mati.

Pertama, jaksa dinilai keluar dari asas penuntutan. Sebab, jaksa menuntut Heru dengan pasal yang berbeda dari yang digunakan dalam dakwaan.

Heru didakwa dengan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Namun, ia dituntut hukuman mati menggunakan Pasal 2 Ayat (2) dalam UU yang sama.

Baca juga: Terdakwa Kasus Asabri, Heru Hidayat, Dijatuhi Pidana Tambahan Berupa Uang Pengganti Rp 12,6 Triliun

Kedua, jaksa disebut tidak bisa membuktikan bahwa Heru melakukan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor.

“Berdasarkan fakta terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pada saat situasi negara aman, dan tidak terbukti melakukan pengulangan tindak pidana korupsi,” kata hakim Ali.

Alasan terakhir, pemberian hukuman mati yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor bersifat fakultatif atau tidak diwajibkan.

“Artinya, tidak ada keharusan untuk menjatuhkan hukuman mati,” ucapnya.

Dijatuhi pidana pengganti

Meski Heru tak dijatuhi hukuman mati, majelis hakim mengenakan pidana pengganti kepadanya.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun,” papar hakim Eko.

Majelis hakim lantas meminta sejumlah barang bukti yang disita jaksa dari Heru untuk dikembalikan.

Alasannya, barang-barang tersebut tidak berkaitan dengan perkara atau dibeli sebelum Heru melakukan tindak pidana korupsi di PT Asabri.

Baca juga: Divonis Nihil, Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati

Sehingga, majelis hakim menyatakan barang bukti itu tidak dibeli dengan menggunakan hasil korupsi pada perkara ini.

Adapun barang bukti yang harus dikembalikan oleh jaksa pada Heru adalah 18 unit kapal. Salah satunya adalah kapal milik LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping.

“Beserta seluruh dokumen kapal terbukti dimiliki PT Hanochem Shipping jauh sebelum tindak pidana korupsi ini dilakukan,” ungkap hakim Eko.

“Dibeli tiga konsorsium pada 14 Desember 2011 dengan harga 33 juta dollar Amerika. Maka, bukan hasil tindak pidana dan harus dikembalikan,” tegasnya.

Baca juga: Profil Heru Hidayat, Terdakwa Kasus Asabri yang Dituntut Hukuman Mati

Adapun kapal lain yang harus dikembalikan adalah 4 unit milik PT Trada Alam Mineral Tbk, dan 13 unit yang merupakan milik PT Jelajah Bahar Utama.

Diketahui dalam perkara ini Heru dinyatakan terbukti melanggar Pasal Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Majelie hakim juga menilai Heru melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com