Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal “Megathrust”, yang Jadi Alasan Pemerintah Merelokasi Korban Gempa Banten

Kompas.com - 19/01/2022, 05:59 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mengungkit soal megathrust dalam rencana relokasi sejumlah keluarga terdampak gempa Banten 14 Januari 2022.

Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan ini mulanya merupakan usul dari Bupati Pandeglang Irna Nurulita.

“Kebetulan, tempat permukimannya tergolong garis patahan yang sangat rentan akan terdampak bencana, apalagi nanti kalau kemungkinannya kemungkinan terjadi apa itu yang disebut dengan megathrust,” ujar Muhadjir dalam jumpa pers virtual pada Selasa (18/1/2022).

“Tadi ada beberapa usulan dari Bu Bupati Pandelang, terutama adalah berkaitan dengan kemungkinan relokasi beberapa kepala keluarga untuk dipindahkan ke tempat yang lebih aman,” imbuhnya.

Baca juga: Potensi Gempa Megathrust Selat Sunda Bisa Capai M 8,7, Ini Maksudnya

Muhadjir belum mengungkap lebih detail rencana relokasi tersebut, termasuk di mana garis patahan yang dimaksud.

Ia juga belum bicara soal kajian yang mungkin sudah dilakukan oleh pemerintah untuk membangun permukiman di tempat yang relatif lebih aman dari gempa megathrust.

“Ini akan jadi agenda untuk kita bicarakan, tentu melibatkan kementerian-kementerian terkait, terutama, karena kita juga membutuhkan lahan untuk relokasi, mungkin juga (akan berkoordinasi) dengan Kementerian (Lingkungan Hidup dan) Kehutanan atau Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional),” jelas Muhadjir.

Apa itu megathrust?

Zona megathrust bukanlah hal baru karena sudah ada sejak jutaan tahun lalu saat terbentuknya rangkaian busur kepulauan Indonesia.

Zona megathrust sendiri sebenarnya hanya istilah untuk menyebutkan sumber gempa tumbukan lempeng (zona subduksi) di kedalaman dangkal.

Seluruh aktivitas gempa yang bersumber di zona megathrust disebut sebagai gempa megathrust.

Baca juga: Gempa Besar Guncang Jakarta, Ancaman Megathrust Selat Sunda Jadi Nyata

Di Indonesia, zona megathrust sendiri berada di berbagai zona subduksi aktif yaitu subduksi Sunda mencakup Sumatera, Jawa, Bali, Lombok, dan Sumba; subduksi Banda; subduksi Lempeng Laut Maluku; subduksi Sulawesi; subduksi Lempeng Laut Filipina; dan subduksi Utara Papua.

Buku Peta Sumber dan Bahaya Gempa Indonesia (2017) menjelaskan bahwa pada bagian selatan Jawa, tepatnya di Samudra Hindia, terdapat 3 segmentasi zona megathrust, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah-Jawa Barat, dan Banten-Selat Sunda.

Ancaman di masa depan?

Data hasil monitoring BMKG menunjukkan, di zona megathrust juga banyak terjadi gempa dengan magnitudo kecil lebih banyak terjadi di zona megathrust.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com