Adapun dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yaitu mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontotan dan pemilik PT Adonara Propertindo Rudi Hartono.
Baca juga: Saksi Sebut Petinggi PT Adonara Mengaku Lahan Munjul Dibeli untuk Keperluan Pribadi
Kemudian, Direktur PT Adonara Tommy Adrian serta Wakil Direktur PT Adonara yaitu Anja Runtuwene.
PPSJ sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan kesepakatan jual beli lahan Munjul dengan PT Adonara.
Lahan itu sejatinya akan digunakan untuk membangun Rumah DP 0 Rupiah yang merupakan program kerja Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Setelah lahan dilunasi baru diketahui bahwa status lahan berada di zona hijau dan tak bisa untuk pembangunan.
Jaksa menduga terdapat kerugian negara senilai Rp 152 miliar pada perkara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.