JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Notaris Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene Yurisca Lady Anggraeni untuk kooperatif mengembalikan uang senilai Rp 10 miliar terkait perkara pengadaan lahan di Munjul.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, uang yang dikembalikan dan akan diserahkan ke kas negara itu dapat dilakukan pengembaliannya melalui tim Jaksa KPK.
"KPK mengingatkan pihak-pihak yang diduga turut menikmati uang yang berkaitan dengan perkara dimaksud agar kooperatif mengembalikan kepada kas negara," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Direktur Sarana Jaya Soal Pelunasan Lahan Munjul Meski Status Bermasalah: Permintaan Adonara
"(Pengembalian) dapat dilakukan melalui Jaksa KPK yang mekanismenya tentu sudah ada aturan khusus di KPK soal tata cara pengembalian uang terkait perkara baik dari saksi maupun terdakwa," ucap dia.
Dalam perkara ini, Yurisca Lady Anggraeni mengakui telah menggunakan uang muka pembayaran lahan di Munjul senilai Rp 10 miliar diam-diam.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Mulanya Yurisca mengaku telah mengirim uang Rp 10 miliar itu ke rekening Bank DKI milik Anja. Namun, tanpa ia tahu alasannya, uang itu dikirim lagi ke rekening Yurisca.
“Uang yang diterima terdakwa Anja, masuk lagi ke saudara?,” tanya jaksa.
“Iya Pak,” jawab Yurisca.
Dalam keterangan Yurisca, ia mengaku hendak mengirimkan lagi uang Rp 10 miliar itu.
Tapi rekening Bank DKI milik Anja telah diblokir atau ditutup.
“Lalu uang itu di mana sekarang?,” ucap jaksa.
“Terpakai oleh saya. Saya mohon maaf,” tutur Yurisca.
Adapun uang Rp 10 miliar merupakan uang muka pembelian lahan Munjul di wilayah Jakarta Timur dari PT Adonara Propertindo ke Kongregasi Suster Carolus Boromeus (CB).
Namun, karena Anja tidak kunjung melakukan pelunasan sesuai perjanjian, maka Kongregasi CB mengembalikan uang tersebut melalui Yurisca.
Adapun dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yaitu mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontotan dan pemilik PT Adonara Propertindo Rudi Hartono.
Baca juga: Saksi Sebut Petinggi PT Adonara Mengaku Lahan Munjul Dibeli untuk Keperluan Pribadi
Kemudian, Direktur PT Adonara Tommy Adrian serta Wakil Direktur PT Adonara yaitu Anja Runtuwene.
PPSJ sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan kesepakatan jual beli lahan Munjul dengan PT Adonara.
Lahan itu sejatinya akan digunakan untuk membangun Rumah DP 0 Rupiah yang merupakan program kerja Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Setelah lahan dilunasi baru diketahui bahwa status lahan berada di zona hijau dan tak bisa untuk pembangunan.
Jaksa menduga terdapat kerugian negara senilai Rp 152 miliar pada perkara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.