Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Munjul, KPK Ingatkan Notaris Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Kembalikan Uang Rp 10 Miliar

Kompas.com - 18/01/2022, 10:54 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Notaris Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene Yurisca Lady Anggraeni untuk kooperatif mengembalikan uang senilai Rp 10 miliar terkait perkara pengadaan lahan di Munjul.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, uang yang dikembalikan dan akan diserahkan ke kas negara itu dapat dilakukan pengembaliannya melalui tim Jaksa KPK.

"KPK mengingatkan pihak-pihak yang diduga turut menikmati uang yang berkaitan dengan perkara dimaksud agar kooperatif mengembalikan kepada kas negara," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/1/2022).

Baca juga: Direktur Sarana Jaya Soal Pelunasan Lahan Munjul Meski Status Bermasalah: Permintaan Adonara

"(Pengembalian) dapat dilakukan melalui Jaksa KPK yang mekanismenya tentu sudah ada aturan khusus di KPK soal tata cara pengembalian uang terkait perkara baik dari saksi maupun terdakwa," ucap dia.

Dalam perkara ini, Yurisca Lady Anggraeni mengakui telah menggunakan uang muka pembayaran lahan di Munjul senilai Rp 10 miliar diam-diam.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Mulanya Yurisca mengaku telah mengirim uang Rp 10 miliar itu ke rekening Bank DKI milik Anja. Namun, tanpa ia tahu alasannya, uang itu dikirim lagi ke rekening Yurisca.

Baca juga: Saksi Beberkan Negosiasi yang Dilakukan PT Adonara Propertindo-Perumda Sarana Jaya untuk Pembelian Lahan di Munjul

“Uang yang diterima terdakwa Anja, masuk lagi ke saudara?,” tanya jaksa.

“Iya Pak,” jawab Yurisca.

Dalam keterangan Yurisca, ia mengaku hendak mengirimkan lagi uang Rp 10 miliar itu.

Tapi rekening Bank DKI milik Anja telah diblokir atau ditutup.

“Lalu uang itu di mana sekarang?,” ucap jaksa.

“Terpakai oleh saya. Saya mohon maaf,” tutur Yurisca.

Adapun uang Rp 10 miliar merupakan uang muka pembelian lahan Munjul di wilayah Jakarta Timur dari PT Adonara Propertindo ke Kongregasi Suster Carolus Boromeus (CB).

Namun, karena Anja tidak kunjung melakukan pelunasan sesuai perjanjian, maka Kongregasi CB mengembalikan uang tersebut melalui Yurisca.

Adapun dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yaitu mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontotan dan pemilik PT Adonara Propertindo Rudi Hartono.

Baca juga: Saksi Sebut Petinggi PT Adonara Mengaku Lahan Munjul Dibeli untuk Keperluan Pribadi

Kemudian, Direktur PT Adonara Tommy Adrian serta Wakil Direktur PT Adonara yaitu Anja Runtuwene.

PPSJ sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan kesepakatan jual beli lahan Munjul dengan PT Adonara.

Lahan itu sejatinya akan digunakan untuk membangun Rumah DP 0 Rupiah yang merupakan program kerja Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Setelah lahan dilunasi baru diketahui bahwa status lahan berada di zona hijau dan tak bisa untuk pembangunan.

Jaksa menduga terdapat kerugian negara senilai Rp 152 miliar pada perkara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com