JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mencabut daftar 14 negara yang warganya dilarang masuk Indonesia karena penyebaran varian Omicron.
Semula, sejak 30 November 2021, ada 11 negara yang masuk dalam daftar larangan. Kesebelas negara itu mencatatkan kasus Omicron dalam jumlah besar.
Rinciannya yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
Pemerintah lantas menghapus Hongkong dari daftar tersebut dan memasukkan UK (Inggris Raya), Norwegia, Denmark, dan Perancis ke dalam daftar.
Baca juga: Waspada Lonjakan Omicron, Imbauan Kembali WFH hingga Tunda Perjalanan Luar Negeri
Aturan terbaru, per 12 Januari 2022 pintu perjalanan internasional terbuka bagi semua negara.
Aturan ini menuai tanda tanya mengingat kasus Omicron di Tanah Air terus meningkat tajam. Alih-alih melakukan pembatasan, pemerintah hanya memberikan imbauan masyarakat untuk tak bepergian ke luar negeri.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penghapusan daftar 14 negara yang warganya dilarang masuk Indonesia dilakukan karena varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022.
Dengan kondisi demikian, pembatasan dinilai menyulitkan pergerakan dan dikhawatirkan berimbas pada stabilitas dan ekonomi negara.
“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Kasus Omicron Naik, Menkes Imbau Masyarakat Tak Bepergian ke Luar Negeri dan ke Luar Kota
Meski daftar negara yang dilarang masuk Indonesia dihapus, pemerintah tetap memberlakukan masa karantina bagi WNA maupun WNI yang baru tiba ke Tanah Air.
Namun demikian, kini durasi karantina berlaku sama bagi seluruh pelaku perjalanan internasional, yakni 7×24 jam.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya masa karantina WNI yang baru pulang dari negara yang masuk dalam daftar berlaku 10×24 jam.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.