Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak dan Keselamatan Ahmadiyah Sintang Terancam, Negara Didesak Beri Perhatian Serius

Kompas.com - 15/01/2022, 08:58 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Negara didesak memberi perhatian serius kepada hak dan keselamatan komunitas Muslim Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Sintang, Kalimantan Barat.

Mereka saat ini sedang terancam oleh kemungkinan tindakan diskriminatif dan kekerasan, menyusul Masjid Miftahul Huda milik mereka yang dipermasalahkan oleh kelompok intoleran dan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Setidaknya ada dua hal ancaman keamanan bagi komunitas Muslim Ahmadiyah Sintang dalam waktu dekat.

Pertama, Pemkab Sintang mengancam akan membongkar Masjid Miftahul Huda jika mereka tak membongkarnya sendiri hingga 21 Januari 2022.

Baca juga: Ahmadiyah Sintang Diancam Dibunuh hingga Tempat Ibadah Dibongkar, Pemerintah Pusat Diminta Turun Tangan

Ancaman itu termuat dalam surat peringatan ketiga (SP 3) yang dilayangkan Pemkab Sintang pada 7 Januari 2022.

Kedua, Masjid Miftahul Huda pernah dirusak oleh massa mengatasnamakan Aliansi Umat Islam pada September 2021.

Sebanyak 21 terdakwa dari kasus itu hanya divonis penjara 4 bulan 15 hari dipotong masa tahanan, yang berarti mereka akan bebas pada 22 Januari 2022, sehari usai tenggat SP 3.

Ancaman kekerasan itu bukan isapan jempol. Pada 3 September 2021, Masjid Miftahul Huda dibakar oleh kelompok intoleran yang mengatasnamakan diri Aliansi Umat Islam.

Ketika itu, sedikitnya 200 orang yang menyerbu masjid mengaku kecewa karena Pemerintah Kabupaten Sintang hanya menghentikan kegiatan jemaah, bukan membongkar masjid seperti keinginan mereka.

Baca juga: Nasib Warga Ahmadiyah Sintang Terancam Lagi, Kapolri Diminta Beri Perhatian

Namun, dari peristiwa itu, hanya 22 orang yang menjadi tersangka dan diproses hukum. Vonis terhadap para terdakwa pun jauh dari rasa keadilan.

Mereka hanya divonis 4 bulan 15 hari penjara dipotong masa tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, 6 Januari 2022. Itu artinya, kelompok ini akan bebas pada 22 Januari 2022.

Pemkab Sintang tunduk pada kelompok intoleran

Alih-alih melindungi hak berkeyakinan dan keselamatan komunitas Muslim Ahmadiyah, Pemerintah Kabupaten Sintang justru mengikuti alur berpikir kelompok intoleran itu.

Pemkab Sintang menerbitkan ultimatum lewat surat peringatan ketiga (SP 3) pada 7 Januari 2022, sehari setelah vonis bagi para terpidana perusakan Masjid Miftahul Huda.

Jika jemaah tak membongkar sendiri masjid mereka hingga 21 Januari 2022, maka Pemkab Sintang yang akan melakukan pembongkaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com