Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA Sebut Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan Sesuai UU Perlindungan Anak

Kompas.com - 14/01/2022, 18:42 WIB
Mutia Fauzia,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar mengatakan, tuntutan hukuman mati yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Herry Wirawan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Herry Wirawan adalah terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

"Jaksa sudah melakukan tuntutan sesuai aturan yang ada. Di UU Perlindungan Anak dimungkinkan bahwa ketika seorang pelaku melakukan kejahatan, pelapor lebih dari satu, dimungkinkan beberapa pilihan hukuman yang dapat diberikan, salah satunya pidana mati," ujar Nahar dalam diskusi virtual, Jumat (14/1/2022).

Sebelumnya, Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan penolakan terhadap hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan, termasuk kekerasan seksual yang dilakukan Herry Wirawan.

Baca juga: Tentang Hukuman Mati, Komnas HAM Dinilai Berpotensi Lawan Hukum Negara

Alasan yang mendasari penolakan ini adalah prinsip hak asasi manusia, salah satunya hak hidup.

"Pada prinsipnya Komnas HAM menentang hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan atau semua tindakan pidana, termasuk juga pidana kekerasan seksual, seperti yang dilakukan oleh Herry Wirawan," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, dikutip dari Kompas.tv, Rabu (12/1/2022).

Adapun Nahar menjelaskan, beleid yang mengizinkan hukuman pidana mati tertuang di dalam Pasal 81 ayat (5) UU Perlindungan Anak.

"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau kehilangan fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," begitu bungi beleid tersebut.

Nahar mengungkapkan, pihaknya memahami ketidaksepakatan Komnas HAM mengenai hukuman mati.

Baca juga: Wamenag Dukung Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Herry Wirawan

Namun ia kembali menegaskan, dampak yang ditimbulkan atas kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan berdampak besar, tak hanya terhadap korban, namun juga keluarga korban.

Ia pun berharap, putusan persidangan nantinya bisa benar-benar memberikan efek jera kepada pelaku dan memberi keadilan bagi korban dan keluarganya.

"Dari sisi dampak lain, kasus ini berdampak ke anak-anak dan keluarga, beberapa anak dan keluarga, ini kejadiannya sudah satu tahun, tetapi ketika diungkap lagi persoalannya muncul yekanan psikologis yang tidak bisa ditutupi. Ini menjadi situasi di mana dampak ini bukan dampak biasa tetapi sangat serius, dan tentu proses hukumnya harus ditangani secara serius," kata Nahar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com