JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menaikkan status kasus proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan) ke tahap penyidikan pada Jumat (14/1/2022).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah mengatakan, pihaknya juga sudah memeriksa 11 saksi dalam kasus yang disebut telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.
“Kami telah menyelidiki kasus ini selama satu minggu, kami sudah memeriksa beberapa pihak,” kata Febrie di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta, Jumat sore.
Baca juga: Mahfud Beberkan Proyek Satelit Kemenhan yang Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah
Febrie tidak merinci identitas para saksi yang sudah dimintai keterangan. Namun, dia mengatakan saksi tersebut berasal dari pihak swasta dan Kemenhan.
“Dari pihak swasta atau rekanan pelaksana maupun dari beberapa orang di Kementerian Pertahanan. Jumlah yang kami periksa ada 11 orang,” ujarnya.
Menurut Febrie, tim jaksa penyelidik juga melakukan sejumlah koordinasi dan diskusi dalam rangka melakukan pencarian alat bukti.
Ia mengatakan, sejumlah bukti yang diperoleh tim jaksa penyelidik di antaranya laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta dokumen lainnya.
“Selain itu juga didukung dengan dokumen yang lain, yang kami jadikan alat bukti seperti kontrak dan dokumen-dokumen lain dalam proses pelaksanaan pekerjaan itu sendiri,” ujar dia.
Permasalahan proyek ini berawal ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) guna membangun Satkomhan.
Baca juga: Panglima Andika Dukung Proses Hukum Proyek Satelit Militer Kemenhan
Kemenhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015. Kontrak itu dilakukan kendati penggunaan slot orbit 123 derajat BT dari Kemkominfo baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.
Namun pihak Kemenhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT kepada Kemenkominfo. Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemenhan ternyata belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.