Salin Artikel

Kementerian PPPA Sebut Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan Sesuai UU Perlindungan Anak

Herry Wirawan adalah terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

"Jaksa sudah melakukan tuntutan sesuai aturan yang ada. Di UU Perlindungan Anak dimungkinkan bahwa ketika seorang pelaku melakukan kejahatan, pelapor lebih dari satu, dimungkinkan beberapa pilihan hukuman yang dapat diberikan, salah satunya pidana mati," ujar Nahar dalam diskusi virtual, Jumat (14/1/2022).

Sebelumnya, Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan penolakan terhadap hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan, termasuk kekerasan seksual yang dilakukan Herry Wirawan.

Alasan yang mendasari penolakan ini adalah prinsip hak asasi manusia, salah satunya hak hidup.

"Pada prinsipnya Komnas HAM menentang hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan atau semua tindakan pidana, termasuk juga pidana kekerasan seksual, seperti yang dilakukan oleh Herry Wirawan," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, dikutip dari Kompas.tv, Rabu (12/1/2022).

Adapun Nahar menjelaskan, beleid yang mengizinkan hukuman pidana mati tertuang di dalam Pasal 81 ayat (5) UU Perlindungan Anak.

"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau kehilangan fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," begitu bungi beleid tersebut.

Nahar mengungkapkan, pihaknya memahami ketidaksepakatan Komnas HAM mengenai hukuman mati.

Namun ia kembali menegaskan, dampak yang ditimbulkan atas kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan berdampak besar, tak hanya terhadap korban, namun juga keluarga korban.

Ia pun berharap, putusan persidangan nantinya bisa benar-benar memberikan efek jera kepada pelaku dan memberi keadilan bagi korban dan keluarganya.

"Dari sisi dampak lain, kasus ini berdampak ke anak-anak dan keluarga, beberapa anak dan keluarga, ini kejadiannya sudah satu tahun, tetapi ketika diungkap lagi persoalannya muncul yekanan psikologis yang tidak bisa ditutupi. Ini menjadi situasi di mana dampak ini bukan dampak biasa tetapi sangat serius, dan tentu proses hukumnya harus ditangani secara serius," kata Nahar.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/14/18420531/kementerian-pppa-sebut-tuntutan-hukuman-mati-herry-wirawan-sesuai-uu

Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke