Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap Pelaku Perjalanan yang Baru Tiba di Indonesia, Wajib Karantina 7 Hari

Kompas.com - 14/01/2022, 14:12 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang ketentuan pelaku perjalanan internasional.

Kini, masa karantina bagi WNI maupun WNA yang baru tiba di Indonesia dari perjalanan luar negeri seluruh negara berlaku 7×24 jam.

Sebelumnya, durasi karantina berlaku 7 dan 10 hari, bergantung negara kedatangan.

Baca juga: Pemerintah Buka Pintu Masuk Kedatangan Internasional dari Semua Negara

Aturan terbaru tentang karantina tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. SE itu berlaku mulai 12 Januari 2022.

Melalui SE tersebut, diatur sejumlah syarat pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia. Berikut rinciannya:

1. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan dengan ketentuan:

  • WNI yang belum mendapat vaksin di luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR dengan hasil negatif.
  • WNA yang belum menerima vaksin juga akan divaksinasi di tempat karantina dengan syarat berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, atau pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).
  • Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas, dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement.
  • Kewajiban menunjukkan kartu vaksin juga dikecualikan bagi WNA yang melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, selama tidak keluar dari area bandara selama transit.
  • Pengecualian juga diberikan bagi pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun dan yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.

Baca juga: Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 7 Hari

2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

3. Dilakukan tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan.

4. Jika hasil tes negatif, maka wajib menjalani karantina terpusat selama 7x24 jam dengan ketentuan:

  • WNI, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
  • WNI di luar kriteria di atas menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
  • WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya mandiri.

5. Apabila hasil tes positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA biaya ditanggung mandiri.

Baca juga: Dicabutnya Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia di Tengah Lonjakan Omicron...

6. Dilakukan tes RT PCR kedua pada hari ke-6 karantina.

  • Jika hasilnya negatif, maka diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan. Namun, apabila hasilnya positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA biaya ditanggung mandiri.
  • Apabila WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri atau perawatan di rumah sakit, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut harus bertanggung jawab.

7. WNA berstatus kepala perwakilan asing beserta keluarga dapat diberikan dispensasi karantina berupa pelaksanaan karantina mandiri bersifat individual.

8. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan ke WNI dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan butuh perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

Baca juga: UPDATE: Tambah 66, Total Kasus Omicron Tembus 572

9. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dengan syarat menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan ketat dapat diberikan kepada WNA dengan kriteria:

  • Pemegang visa diplomatik dan visa dinas;
  • Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan;
  • Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement;
  • Delegasi negara-negara anggota G20; dan
  • Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat (honourable persons) dan orang terpandang (distinguished persons).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo Soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo Soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com