JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang ketentuan pelaku perjalanan internasional.
Kini, masa karantina bagi WNI maupun WNA yang baru tiba di Indonesia dari perjalanan luar negeri seluruh negara berlaku 7×24 jam.
Sebelumnya, durasi karantina berlaku 7 dan 10 hari, bergantung negara kedatangan.
Aturan terbaru tentang karantina tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. SE itu berlaku mulai 12 Januari 2022.
Melalui SE tersebut, diatur sejumlah syarat pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia. Berikut rinciannya:
1. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan dengan ketentuan:
2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
3. Dilakukan tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan.
4. Jika hasil tes negatif, maka wajib menjalani karantina terpusat selama 7x24 jam dengan ketentuan:
5. Apabila hasil tes positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA biaya ditanggung mandiri.
6. Dilakukan tes RT PCR kedua pada hari ke-6 karantina.
7. WNA berstatus kepala perwakilan asing beserta keluarga dapat diberikan dispensasi karantina berupa pelaksanaan karantina mandiri bersifat individual.
8. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan ke WNI dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan butuh perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
9. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dengan syarat menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan ketat dapat diberikan kepada WNA dengan kriteria:
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/14/14122061/aturan-lengkap-pelaku-perjalanan-yang-baru-tiba-di-indonesia-wajib-karantina