JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan membuka pintu perjalanan internasional bagi semua negara. Artinya, larangan masuk warga dari 14 negara ke Indonesia resmi dicabut.
Aturan baru itu diputuskan dalam rapat bersama pemerintah pada 10 Januari 2022 dan dituangkan dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. SE itu berlaku mulai 12 Januari 2022.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Larangan 14 Negara Masuk ke RI karena Varian Omicron Dicabut
Adapun aturan tentang pelarangan warga dari sejumlah negara masuk Indonesia diterapkan sejak 30 November 2021.
Aturan itu diberlakukan merespons penyebaran virus corona varian Omicron di berbagai belahan dunia.
Semula, ada 11 negara yang masuk dalam daftar larangan. Kesebelas negara itu mencatatkan kasus Omicron dalam jumlah besar.
Rinciannya yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
Pemerintah lantas menghapus Hongkong dari daftar tersebut dan memasukkan UK (Inggris Raya), Norwegia, Denmark, dan Perancis ke dalam daftar.
Baca juga: Pemerintah Buka Pintu Masuk Kedatangan Internasional dari Semua Negara
Dengan dicabutnya daftar negara yang warganya dilarang masuk, seluruh masyarakat internasional kini bisa masuk ke Indonesia.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penghapusan ini dilakukan karena varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022.
Dengan kondisi demikian, pembatasan dinilai menyulitkan pergerakan dan dikhawatirkan berimbas pada stabilitas dan ekonomi negara.