“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).
Meski daftar negara yang dilarang masuk Indonesia dihapus, pemerintah tetap memberlakukan masa karantina bagi WNA maupun WNI yang baru tiba ke Tanah Air.
Namun demikian, kini durasi karantina berlaku sama bagi seluruh pelaku perjalanan internasional, yakni 7×24 jam.
Baca juga: Luhut: Peningkatan Covid-19 di Indonesia karena Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Sebagaimana diketahui, sebelumnya masa karantina WNI yang baru pulang dari negara yang masuk dalam daftar berlaku 10×24 jam.
Aturan baru terkait durasi karantina itu tertuang dalam SK Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Pemangkasan masa karantina ini, kata Wiku, berlandaskan pada sejumlah temuan ilmiah dari berbagai negara. Studi dari Brandal dkk (2021) misalnya, menemukan bahwa median dari masa inkubasi Omicron adalah 3 hari setelah pertama kali terpapar.
Sejalan dengan temuan itu, Centers for Disease Control and Prevention (CDC) di Amerika Serikat merekomendasikan masa karantina lebih pendek. Hal ini karena kemampuan seseorang dalam menularkan virus terjadi pada awal infeksi, yakni pada hari ke 1-2 sebelum muncul gejala hingga 2-3 hari setelahnya.
"Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian, lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” ujar Wiku.
Baca juga: Pemerintah Diminta Siapkan Skenario Terburuk Hadapi Kasus Omicron
Lebih lanjut, Wiku menyebutkan, berdasarkan beberapa hasil studi terkini, Omicron disinyalir memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini sehingga karantina 7 hari sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif.
“Apalagi upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan SGTF dan WGS yang sejalan dengan rekomendasi strategi multi-layered WHO terkait perjalanan internasional juga dijalankan,” kata dia.
Langkah pemerintah mencabut daftar 14 negara yang warganya dilarang masuk Indonesia berbarengan dengan melonjaknya kasus Omicron di Tanah Air.