Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicabutnya Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia di Tengah Lonjakan Omicron...

Kompas.com - 14/01/2022, 12:48 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan membuka pintu perjalanan internasional bagi semua negara. Artinya, larangan masuk warga dari 14 negara ke Indonesia resmi dicabut.

Aturan baru itu diputuskan dalam rapat bersama pemerintah pada 10 Januari 2022 dan dituangkan dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. SE itu berlaku mulai 12 Januari 2022.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Larangan 14 Negara Masuk ke RI karena Varian Omicron Dicabut

Adapun aturan tentang pelarangan warga dari sejumlah negara masuk Indonesia diterapkan sejak 30 November 2021.

Aturan itu diberlakukan merespons penyebaran virus corona varian Omicron di berbagai belahan dunia.

Semula, ada 11 negara yang masuk dalam daftar larangan. Kesebelas negara itu mencatatkan kasus Omicron dalam jumlah besar.

Rinciannya yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

Pemerintah lantas menghapus Hongkong dari daftar tersebut dan memasukkan UK (Inggris Raya), Norwegia, Denmark, dan Perancis ke dalam daftar.

Baca juga: Pemerintah Buka Pintu Masuk Kedatangan Internasional dari Semua Negara

Dengan dicabutnya daftar negara yang warganya dilarang masuk, seluruh masyarakat internasional kini bisa masuk ke Indonesia.

Alasan ekonomi

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penghapusan ini dilakukan karena varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022.

Dengan kondisi demikian, pembatasan dinilai menyulitkan pergerakan dan dikhawatirkan berimbas pada stabilitas dan ekonomi negara.

“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).

Karantina 7 hari

Meski daftar negara yang dilarang masuk Indonesia dihapus, pemerintah tetap memberlakukan masa karantina bagi WNA maupun WNI yang baru tiba ke Tanah Air.

Namun demikian, kini durasi karantina berlaku sama bagi seluruh pelaku perjalanan internasional, yakni 7×24 jam.

Baca juga: Luhut: Peningkatan Covid-19 di Indonesia karena Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Sebagaimana diketahui, sebelumnya masa karantina WNI yang baru pulang dari negara yang masuk dalam daftar berlaku 10×24 jam.

Aturan baru terkait durasi karantina itu tertuang dalam SK Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Pemangkasan masa karantina ini, kata Wiku, berlandaskan pada sejumlah temuan ilmiah dari berbagai negara. Studi dari Brandal dkk (2021) misalnya, menemukan bahwa median dari masa inkubasi Omicron adalah 3 hari setelah pertama kali terpapar.

Sejalan dengan temuan itu, Centers for Disease Control and Prevention (CDC) di Amerika Serikat merekomendasikan masa karantina lebih pendek. Hal ini karena kemampuan seseorang dalam menularkan virus terjadi pada awal infeksi, yakni pada hari ke 1-2 sebelum muncul gejala hingga 2-3 hari setelahnya.

"Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian, lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” ujar Wiku.

Baca juga: Pemerintah Diminta Siapkan Skenario Terburuk Hadapi Kasus Omicron

Lebih lanjut, Wiku menyebutkan, berdasarkan beberapa hasil studi terkini, Omicron disinyalir memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini sehingga karantina 7 hari sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif.

“Apalagi upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan SGTF dan WGS yang sejalan dengan rekomendasi strategi multi-layered WHO terkait perjalanan internasional juga dijalankan,” kata dia.

Lonjakan Omicron

Langkah pemerintah mencabut daftar 14 negara yang warganya dilarang masuk Indonesia berbarengan dengan melonjaknya kasus Omicron di Tanah Air.

Mengacu data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), per Rabu (12/1/2022) bertambah 66 kasus Omicron sehingga totalnya menjadi 572 kasus.

Penambahan kasus tersebut terdiri dari 33 kasus pelaku perjalanan internasional dan 33 orang transmisi lokal.

"Hampir setengahnya atau sekitar 276 orang telah selesai menjalani isolasi, sedangkan sisanya 296 orang masih isolasi," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi melalui keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).

Baca juga: UPDATE: Tambah 66, Total Kasus Omicron Tembus 572

Nadia mengatakan, mayoritas pasien saat ini menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta. Jumlahnya sekitar 339 orang.

Sisanya menjalani karantina di RS yang telah ditunjuk oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Terkait kondisi pasien, Nadia mengungkap, tidak ada perbedaan gejala antara pasien perjalanan luar negeri dan pasien transmisi lokal.

Sebagian besar gejalanya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak yakni batuk, pilek, dan demam.

Nadia mengatakan, penambahan kasus Omicron dalam beberapa waktu terakhir telah berimplikasi pada lonjakan kasus Covid-19 harian nasional. Bahkan, proporsi Omicron jauh lebih banyak dibandingkan varian Delta.

Baca juga: Kemenkes Izinkan Penerima Vaksin AstraZeneca Diberi Booster Pfizer Setengah Dosis

''Dari hasil monitoring yang dilakukan Kemenkes, kasus probable Omicron mulai naik sejak awal tahun 2022. Sebagian besar dari pelaku perjalanan luar negeri, hal ini turut berdampak pada kenaikan kasus harian Covid-19 di Indonesia,'' tuturnya.

Adapun kasus Omicron pertama di Indonesia diumumkan pada 16 Desember 2021, belum genap sebulan lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com