Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes: 21 Provinsi Penuhi Syarat untuk Vaksinasi Booster Non-lansia

Kompas.com - 14/01/2022, 05:20 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, vaksinasi booster untuk kelompok non lansia bisa dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis satu minimal 70 persen dan cakupan dosis satu lansia minimal 60 persen.

Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

SE tersebut ditandatangani oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 12 Januari 2022.

"Vaksinasi booster bagi lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota. Untuk sasaran non lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis satu total minimal 70 persen dan cakupan dosis satu lansia minimal 60 persen," demikian bunyi SE tersebut dikutip dari laman resmi Kemenkes RI, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Kemenkes: Ibu Hamil Bisa Dapat Vaksin Booster, Ini Syaratnya

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, ada 21 provinsi yang sudah memenuhi syarat untuk melaksanakan vaksinasi booster non-lansia atau usia 18 tahun ke atas.

"Yang mencapai target keduanya (cakupan vaksinasi) 21 provinsi," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Ke-21 provinsi tersebut adalah sebagai berikut:

  • DKI Jakarta
  • Bali
  • DI Yogyakarta
  • Kepulauan Riau
  • Jawa Barat
  • Banten
  • Jawa Tengah
  • Bangka Belitung
  • Kalimantan Utara
  • Lampung
  • Nusa Tenggara Barat
  • Aceh
  • Sumatera Utara
  • Bengkulu
  • Maluku Utara
  • Sulawesi Utara
  • Jawa Timur
  • Sumatera Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Jambi
  • Kalimantan Selatan.

Baca juga: Kemenkes Izinkan Vaksinasi Booster untuk Lansia Dilaksanakan Serentak di Semua Daerah


Adapun syarat calon penerima vaksinasi booster adalah usia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Lalu, penerima vaksin booster harus menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK dan bisa mendaftar melalui aplikasi PeduliLindungi.

SE tersebut juga mengatur bahwa jenis vaksin yang digunakan dalam vaksinasi booster yaitu, untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis(0,15 ml).

Sementara untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac, akan diberikan vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml).

Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas. Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml.

Terakhir, vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda. Dahulukan penggunaan vaksin yang sudah dekat masa kadaluarsa terlebih dahulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com