Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unit Riset di Kementerian Dilebur ke BRIN, Ini Dasar Hukumnya

Kompas.com - 14/01/2022, 12:21 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko, mengatakan bahwa ada 33 unit riset dari berbagai kementerian dan lembaga yang diintegrasikan ke lembaga yang dipimpinnya.

Beberapa di antaranya yakni Pusat Penelitian Arkeologi Nasional, Penelitian Bahasa dan Pendidikan dari Kemendikbud Ristek, penelitian Kemensos, dan penelitian Kemenaker.

Menurut Laksana, pengintegrasian itu sesuai dengan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 Tentang BRIN yang menegaskan unit riset pemerintah diintegrasikan ke BRIN. Aturan itu tertuang pada pasal 65.

Baca juga: BRIN Sarankan Komnas HAM Sampaikan Keberatan Peleburan Unit Riset ke Kemenpan RB

Ayat (1) pasal itu menjelaskan bahwa tugas, fungsi dan kewenangan pada unit kerja yang melaksanakan penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan kementerian/lembaga dialihkan menjadi tugas, fungsi dan kewenangan BRIN.

Ayat (2) menyebutkan bahwa pengalihan tugas, fungsi dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dengan pengalihan pegawai negeri sipil, perlengkapan, pembiayaan dan aset yang dipergunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut dan menjadi pegawai negeri sipil, perlengkapan, pembiayaan dan aset BRIN.

Pada ayat (3) dipaparkan pengalihan tugas, fungsi dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan, BRIN, dengan mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait.

Terakhir, pada ayat (4) dijelaskan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan paling lama satu tahun sejak ditetapkannya peraturan.

Perpres Nomor 78 ini ditetapkan pada 24 Agustus 2021. Dengan demikian, masa peralihan unit-unit riset yang ada di kementerian dan lembaga harus sudah dilakukan selambat-lambatnya pada 24 Agustus 2022.

Tinggal 6 yang tersisa

Menurut Laksana, saat ini hanya tersisa enam kementerian dan lembaga yang unit risetnya masih berproses untuk integrasi dengan BRIN.

"Total ada 33 (kementerian dan lembaga sudah integrasi). Tiggal enam (kementerian/lembaga) yang masih berproses," ujar Laksana saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (13/1/2022) malam.

Laksama tidak merinci enam instansi yang dimaksud. Namun, kata Laksana, dalam hal ini BRIN hanya menerima pengalihan yang yang dilaksanakan oleh Bappenas untuk program, Kemenkeu untuk anggaran, lembaga dan SDM oleh Menpan-RB.

Laksana mengungkapkan, tujuan pengintegrasian adalah mengonsolidasikan sumber daya riset (SDM, infrastruktur, anggaran).

Baca juga: 33 Kementerian/Lembaga Dilebur ke BRIN, 6 Menyusul

"Agar critical mass meningkat dan memiliki kemampuan untuk memperbaiki ekosistem riset dan inovasi," lanjutnya.

Sementara itu, saat disinggung mengenai independensi periset setelah diintegrasikan, Laksana menegaskan hal itu tetap ada dan menjadi bagian dari integritas periset. Menurut dia, tidak ada hubungannya antara integrasi lembaga riset dengan independensi.

Laksana menambahkan, meski sudah diintegrasikan, nantinya kementerian/lembaga tetap dapat bekerja sama dengan BRIN apabila ada keperluan penelitian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com