JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengatakan, saat ini sudah ada 33 unit riset dari kementerian dan lembaga yang sudah diintegrasikan ke BRIN.
Menurutnya tersisa 6 kementerian yang unit risetnya masih berproses untuk integrasi dengan lembaga tersebut.
"Total ada 33 (kementerian dan lembaga). Tinggal 6 kementerian yang masih berproses," ujar Laksana saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (13/1/2022) malam.
Baca juga: Kepala BRIN Jelaskan Penyebab Dileburnya Bidang Penelitian Komnas HAM
Menurut Laksana, pengintegrasian ini sesuai dengan amanat dari Perpres Nomor 78 Tahun 2021 Tentang BRIN yang menegaskan unit riset pemerintah diintegrasikan ke BRIN.
Namun, kata Laksana, dalam hal ini BRIN hanya menerima pengalihan yang yang dilaksanakan oleh Bappenas untuk program, Kemenkeu untuk anggaran, lembaga dan SDM oleh Menpan-RB.
Laksana pun mengungkapkan, tujuan pengintegrasian adalah mengonsolidasikan sumber daya riset, yakni SDM, infrastruktur, dan anggaran.
"Agar critical mass meningkat dan memiliki kemampuan untuk memperbaiki ekosistem riset dan inovasi," lanjutnya.
Sementara itu, saat disinggung mengenai independensi periset setelah diintegrasikan, Laksana menegaskan hal itu tetap ada dan menjadi bagian dari integritas periset.
Sehingga menurutnya tidak ada hubungannya antara integrasi lembaga riset dengan independensi.
Laksana menambahkan, meski sudah diintegrasikan, nantinya kementerian/lembaga tetap dapat bekerja sama dengan BRIN apabila ada keperluan penelitian.
"Oh tentu, kami wajib melayani kebutuhan riset untuk landasan pengambilan kebijakan dan sebagainya di kementerian/lembaga," tuturnya.
Sebelumnya, pengintegrasian unit riset lembaga dikeluhkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komnas HAM mengungkapkan beberapa kendala yang dialami sepanjang 2021, salah satu yang disebut adalah proses pengalihan sumber daya pengkajian dan penelitian ke BRIN.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya keberatan dengan adanya proses tersebut.
Sebab, dalam Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM disebut memiliki mandat melakukan kajian dan penelitian independen.
Baca juga: Bidang Penelitian Komnas HAM Dilebur ke BRIN, Komisioner Mengeluh ke DPR
"Kami sudah buat surat ke presiden yang isinya mengingatkan bahwa UU 39 mengatakan bahwa Komnas HAM itu punya mandat untuk melakukan pengkajian dan penelitian independen," kata Taufan dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPR, Kamis (13/1/2022).
Atas aturan UU itu, Taufan menilai bahwa seharusnya unit pengkajian dan penelitian Komnas HAM tidak dilebur ke BRIN.
Usai menyampaikan surat ke presiden, pihaknya disebut tengah menunggu arahan dari pemerintah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.