Salin Artikel

Unit Riset di Kementerian Dilebur ke BRIN, Ini Dasar Hukumnya

Beberapa di antaranya yakni Pusat Penelitian Arkeologi Nasional, Penelitian Bahasa dan Pendidikan dari Kemendikbud Ristek, penelitian Kemensos, dan penelitian Kemenaker.

Menurut Laksana, pengintegrasian itu sesuai dengan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 Tentang BRIN yang menegaskan unit riset pemerintah diintegrasikan ke BRIN. Aturan itu tertuang pada pasal 65.

Ayat (1) pasal itu menjelaskan bahwa tugas, fungsi dan kewenangan pada unit kerja yang melaksanakan penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan kementerian/lembaga dialihkan menjadi tugas, fungsi dan kewenangan BRIN.

Ayat (2) menyebutkan bahwa pengalihan tugas, fungsi dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dengan pengalihan pegawai negeri sipil, perlengkapan, pembiayaan dan aset yang dipergunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut dan menjadi pegawai negeri sipil, perlengkapan, pembiayaan dan aset BRIN.

Pada ayat (3) dipaparkan pengalihan tugas, fungsi dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan, BRIN, dengan mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait.

Terakhir, pada ayat (4) dijelaskan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan paling lama satu tahun sejak ditetapkannya peraturan.

Perpres Nomor 78 ini ditetapkan pada 24 Agustus 2021. Dengan demikian, masa peralihan unit-unit riset yang ada di kementerian dan lembaga harus sudah dilakukan selambat-lambatnya pada 24 Agustus 2022.

Tinggal 6 yang tersisa

Menurut Laksana, saat ini hanya tersisa enam kementerian dan lembaga yang unit risetnya masih berproses untuk integrasi dengan BRIN.

"Total ada 33 (kementerian dan lembaga sudah integrasi). Tiggal enam (kementerian/lembaga) yang masih berproses," ujar Laksana saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (13/1/2022) malam.

Laksama tidak merinci enam instansi yang dimaksud. Namun, kata Laksana, dalam hal ini BRIN hanya menerima pengalihan yang yang dilaksanakan oleh Bappenas untuk program, Kemenkeu untuk anggaran, lembaga dan SDM oleh Menpan-RB.

Laksana mengungkapkan, tujuan pengintegrasian adalah mengonsolidasikan sumber daya riset (SDM, infrastruktur, anggaran).

"Agar critical mass meningkat dan memiliki kemampuan untuk memperbaiki ekosistem riset dan inovasi," lanjutnya.

Sementara itu, saat disinggung mengenai independensi periset setelah diintegrasikan, Laksana menegaskan hal itu tetap ada dan menjadi bagian dari integritas periset. Menurut dia, tidak ada hubungannya antara integrasi lembaga riset dengan independensi.

Laksana menambahkan, meski sudah diintegrasikan, nantinya kementerian/lembaga tetap dapat bekerja sama dengan BRIN apabila ada keperluan penelitian.

"Kami wajib melayani kebutuhan riset untuk landasan pengambilan kebijakan dan sebagainya di kementerian/lembaga," kata dia.

Isu pengintegrasian unit riset lembaga ini sebelumnya diungkapkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM mengungkapkan beberapa kendala yang dialami sepanjang 2021, salah satu yang disebut adalah proses pengalihan sumber daya pengkajian dan penelitian ke BRIN.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya keberatan dengan adanya proses tersebut. Sebab, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM memiliki mandat melakukan kajian dan penelitian independen.

"Kami sudah buat surat ke Presiden yang isinya mengingatkan bahwa UU 39 mengatakan bahwa Komnas HAM itu punya mandat untuk melakukan pengkajian dan penelitian independen," kata Taufan dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR, Kamis.

Atas aturan UU itu, Taufan menilai bahwa seharusnya unit pengkajian dan penelitian Komnas HAM tidak dilebur ke BRIN.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/14/12210401/unit-riset-di-kementerian-dilebur-ke-brin-ini-dasar-hukumnya

Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke