Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Unit Riset di Kementerian Dilebur ke BRIN, Ini Dasar Hukumnya

Beberapa di antaranya yakni Pusat Penelitian Arkeologi Nasional, Penelitian Bahasa dan Pendidikan dari Kemendikbud Ristek, penelitian Kemensos, dan penelitian Kemenaker.

Menurut Laksana, pengintegrasian itu sesuai dengan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 Tentang BRIN yang menegaskan unit riset pemerintah diintegrasikan ke BRIN. Aturan itu tertuang pada pasal 65.

Ayat (1) pasal itu menjelaskan bahwa tugas, fungsi dan kewenangan pada unit kerja yang melaksanakan penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan kementerian/lembaga dialihkan menjadi tugas, fungsi dan kewenangan BRIN.

Ayat (2) menyebutkan bahwa pengalihan tugas, fungsi dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dengan pengalihan pegawai negeri sipil, perlengkapan, pembiayaan dan aset yang dipergunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut dan menjadi pegawai negeri sipil, perlengkapan, pembiayaan dan aset BRIN.

Pada ayat (3) dipaparkan pengalihan tugas, fungsi dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan, BRIN, dengan mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait.

Terakhir, pada ayat (4) dijelaskan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan paling lama satu tahun sejak ditetapkannya peraturan.

Perpres Nomor 78 ini ditetapkan pada 24 Agustus 2021. Dengan demikian, masa peralihan unit-unit riset yang ada di kementerian dan lembaga harus sudah dilakukan selambat-lambatnya pada 24 Agustus 2022.

Tinggal 6 yang tersisa

Menurut Laksana, saat ini hanya tersisa enam kementerian dan lembaga yang unit risetnya masih berproses untuk integrasi dengan BRIN.

"Total ada 33 (kementerian dan lembaga sudah integrasi). Tiggal enam (kementerian/lembaga) yang masih berproses," ujar Laksana saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (13/1/2022) malam.

Laksama tidak merinci enam instansi yang dimaksud. Namun, kata Laksana, dalam hal ini BRIN hanya menerima pengalihan yang yang dilaksanakan oleh Bappenas untuk program, Kemenkeu untuk anggaran, lembaga dan SDM oleh Menpan-RB.

Laksana mengungkapkan, tujuan pengintegrasian adalah mengonsolidasikan sumber daya riset (SDM, infrastruktur, anggaran).

"Agar critical mass meningkat dan memiliki kemampuan untuk memperbaiki ekosistem riset dan inovasi," lanjutnya.

Sementara itu, saat disinggung mengenai independensi periset setelah diintegrasikan, Laksana menegaskan hal itu tetap ada dan menjadi bagian dari integritas periset. Menurut dia, tidak ada hubungannya antara integrasi lembaga riset dengan independensi.

Laksana menambahkan, meski sudah diintegrasikan, nantinya kementerian/lembaga tetap dapat bekerja sama dengan BRIN apabila ada keperluan penelitian.

"Kami wajib melayani kebutuhan riset untuk landasan pengambilan kebijakan dan sebagainya di kementerian/lembaga," kata dia.

Isu pengintegrasian unit riset lembaga ini sebelumnya diungkapkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM mengungkapkan beberapa kendala yang dialami sepanjang 2021, salah satu yang disebut adalah proses pengalihan sumber daya pengkajian dan penelitian ke BRIN.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya keberatan dengan adanya proses tersebut. Sebab, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM memiliki mandat melakukan kajian dan penelitian independen.

"Kami sudah buat surat ke Presiden yang isinya mengingatkan bahwa UU 39 mengatakan bahwa Komnas HAM itu punya mandat untuk melakukan pengkajian dan penelitian independen," kata Taufan dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR, Kamis.

Atas aturan UU itu, Taufan menilai bahwa seharusnya unit pengkajian dan penelitian Komnas HAM tidak dilebur ke BRIN.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/14/12210401/unit-riset-di-kementerian-dilebur-ke-brin-ini-dasar-hukumnya

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Rafael Alun Tersangka: Gara-gara Polah Anak, Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Diungkap KPK

Rafael Alun Tersangka: Gara-gara Polah Anak, Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Diungkap KPK

Nasional
Pesan Kekecewaan dan Kesedihan Jokowi Usai Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah U20

Pesan Kekecewaan dan Kesedihan Jokowi Usai Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah U20

Nasional
Sekjen PDI-P Minta Masyarakat Tak Khawatir soal Sanksi FIFA

Sekjen PDI-P Minta Masyarakat Tak Khawatir soal Sanksi FIFA

Nasional
Bersatu di Kasur, Bersama Menjarah Uang Rakyat

Bersatu di Kasur, Bersama Menjarah Uang Rakyat

Nasional
Renungan Politik Setelah Status Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Menguap

Renungan Politik Setelah Status Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Menguap

Nasional
Jokowi Minta Jangan Campur Adukkan Politik dengan Olahraga, PDI-P: Kita Sependapat

Jokowi Minta Jangan Campur Adukkan Politik dengan Olahraga, PDI-P: Kita Sependapat

Nasional
[POPULER NASIONAL] Alasan Mahfud Bongkar Dugaan TPPU | Rafael Alun Tersangka Gratifikasi

[POPULER NASIONAL] Alasan Mahfud Bongkar Dugaan TPPU | Rafael Alun Tersangka Gratifikasi

Nasional
Muhammadiyah Harap PSSI Fokus Benahi Sepak Bola Tanah Air Usai Gagal Gelar Piala Dunia U20

Muhammadiyah Harap PSSI Fokus Benahi Sepak Bola Tanah Air Usai Gagal Gelar Piala Dunia U20

Nasional
Batal Gelar Piala Dunia U20, Wapres: Tidak Berarti Sepak Bola RI Kiamat

Batal Gelar Piala Dunia U20, Wapres: Tidak Berarti Sepak Bola RI Kiamat

Nasional
Akrobat PDI-P Usai Ajang Piala Dunia U-20 Batal: dari Kepala Daerah Tolak Israel hingga Berujung Salahkan PSSI

Akrobat PDI-P Usai Ajang Piala Dunia U-20 Batal: dari Kepala Daerah Tolak Israel hingga Berujung Salahkan PSSI

Nasional
RI Batal Gelar Piala Dunia U20, Wapres: Tak Boleh Pesimis, Kesempatan Bangkit Terbuka

RI Batal Gelar Piala Dunia U20, Wapres: Tak Boleh Pesimis, Kesempatan Bangkit Terbuka

Nasional
Tarif Tol Jakarta-Cilacap 2023

Tarif Tol Jakarta-Cilacap 2023

Nasional
Tanggal 2 April Hari Memperingati Apa?

Tanggal 2 April Hari Memperingati Apa?

Nasional
Muhammadiyah Minta Tak Saling Menyalahkan soal Piala Dunia U20, Keutuhan Bangsa Lebih Penting

Muhammadiyah Minta Tak Saling Menyalahkan soal Piala Dunia U20, Keutuhan Bangsa Lebih Penting

Nasional
DKPP Tolak Aduan PKR yang Gagal Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Alasannya

DKPP Tolak Aduan PKR yang Gagal Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke