JAKARTA, KOMPAS.com - Proyek pembangunan ibu kota negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terus berlanjut.
Pemerintah terus menggodok konsep dan landasan hukum proyek tersebut. Desain ibu kota negara baru juga terus dimatangkan.
Baca juga: Pansus RUU IKN Akan Kunjungan Kerja ke Kaltim dan BSD-Alam Sutera
Seperti apa perkembangannya?
Rencananya, konsep pemerintah daerah khusus akan diterapkan di ibu kota negara baru. Dengan konsep tersebut, IKN bakal dipimpin oleh kepala otorita yang berkedudukan setingkat menteri.
Konsep ini tertuang dalam Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
Rupanya, konsep otorita itu menuai perdebatan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) IKN DPR dengan pemerintah dan DPD, Kamis (13/1/2022).
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa pun menjelaskan bahwa konsep tersebut hanya persoalan penyebutan nama.
Ia menegaskan bahwa konsep otorita di IKN nantinya setingkat dengan pemerintah provinsi.
"Jadi, otorita just as a name (hanya nama). Apa itu otorita? Otorita itu adalah pemerintahan daerah khusus ibu kota negara setingkat provinsi," kata Suharso.
Baca juga: Jelaskan Konsep Otorita di IKN, Suharso Monoarfa: Hanya Soal Nama...
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, konsep otorita tidak melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam mengambil keputusan terkait hal ini, kata Suharso, pihaknya berlandaskan Pasal 18 UUD 1945 yang mengatur konsep pemerintahan daerah bersifat khusus.
Diketahui, Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang".
"Jadi mengikuti persis struktur Pasal 18 itu lah kemudian disebut sekali lagi pemerintahan daerah khusus ibu kota setingkat provinsi yang selanjutnya disebut otorita," terang dia.
Suharso menambahkan, kekhususan daerah IKN akan berbeda dengan daerah lainnya. Nantinya, pemerintah daerah khusus IKN tidak akan memiliki dewan perwakilan daerah kekhususan.
"Gubernur atau bupati atau kepala daerahnya tidak juga disebut gubernur dan juga tidak dipilih. Kemudian menjalankan otonomi seluas-luasnya, tetapi terbatas dan seterusnya," jelasnya.
Baca juga: Pansus Sebut Penangkapan Bupati Penajam Paser Utara Tak Ganggu Pembahasan RUU IKN
Dengan konsep tersebut, lanjut Suharso, pemerintah daerah khusus IKN tidak akan menggelar pemilihan kepala daerah dan legislatif tingkat kabupaten/kota seperti daerah lainnya.
Staf Ahli Kepala Bappenas Bidang Sektor Unggulan dan Infrastruktur Velix Vernando sebelumnya menjelaskan, kepala otorita IKN bakal ditunjuk dan diangkat oleh presiden secara langsung. Mekanisme ini sama halnya seperti sistem penunjukan menteri.
Artinya, tidak ada pemilihan umum untuk memilih kepala daerah IKN secara langsung oleh penduduk IKN.
"Ia akan ditunjuk dan diangkat, kemudian ditetapkan oleh presiden dengan masa jabatan lima tahun," ucap Velix dalam webinar, Kamis (23/12/2021).
Velix mengatakan, IKN hanya akan melaksanakan pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD.
Baca juga: Dugaan Suap Bupati Penajam Paser Utara: Dari Proyek Jalan hingga Perizinan Bernilai Miliaran Rupiah
Adapun kewenangan pemerintah daerah khusus IKN mencakup seluruh urusan pemerintahan kecuali urusan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional, dan agama.
Salah satu yang tengah disiapkan dalam proyek pembangunan ibu kota negara yakni desain metaverse.
Menteri Suharso mengatakan, desain IKN dalam bentuk metaverse adalah bagian dari rencana induk (masterplan). Adapun masterplan disusun berdasarkan kajian teknokratis.
Dengan konsep metaverse, kata Suharso, desain IKN tidak akan berbentuk maket atau hologram.
"Jadi bukan lagi dalam bentuk maket, tapi tidak juga hologram, tapi sudah reaktif. Ini sedang dikerjasamakan. Mudah-mudahan memang 4 bulan bisa dilihat. Kita ingin kota itu cantik, indah dan jelas judulnya. Bukan kota tanpa judul," kata dia.
Baca juga: Kabar Terkini Rencana Pemindahan Ibu Kota: Desain Istana Negara Megah-RUU IKN Segera Disahkan
Suharso menuturkan, rencana induk pembangunan IKN tidak bisa dipisahkan dengan kemajuan teknologi.
Menurut dia, fiber optic infrastructure tidak bisa hanya berbasis pada era 4.0 atau 5.0. Ke depan, basisnya akan makin meninggi menjadi era 6.0 hingga 7.0.
Suharso mengatakan, desain metaverse IKN akan tersedia dalam empat bulan mendatang dari sekarang.
"Kita kemarin sudah luar biasa heboh dengan hologram, tapi sekarang sudah ada metaverse. Mudah-mudahan dalam 4 bulan, kami di Bappenas bisa tunjukkan kira-kira IKN kalau jadi seperti ini (di metaverse)," ucap dia.
Sementara itu, Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia berharap RUU IKN dapat disahkan sebagai undang-undang pada Selasa (18/1/2022) pekan depan.
"Paripurna insya Allah tanggal 18 (Januari)," kata Doli saat ditemui usai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Pansus Harap RUU IKN Dapat Disahkan pada 18 Januari 2022
Doli mengklaim proses pembahasan RUU IKN sudah sesuai dengan rencana yang dirancang oleh Pansus RUU IKN sejak awal.
Ia mengatakan, RUU IKN telah dibahas di tim perumus dan tim sinkronisasi dan sudah masuk tahap laporan panitia kerja ke panitia khusus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.