Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus Harap RUU IKN Dapat Disahkan pada 18 Januari 2022

Kompas.com - 13/01/2022, 19:38 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) berharap, RUU IKN dapat disahkan sebagai undang-undang pada Selasa (18/1/2022) pekan depan.

"Paripurna insya Allah tanggal 18 (Januari)," kata Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Doli mengeklaim proses pembahasan RUU IKN sudah sesuai dengan rencana yang dirancang oleh Pansus RUU IKN sejak awal.

Ia menuturkan, RUU IKN telah dibahas di tim perumus dan tim sinkronisasi dan sudah masuk tahap laporan panitia kerja ke panitia khusus.

Baca juga: Kabar Terkini Rencana Pemindahan Ibu Kota: Desain Istana Negara Megah-RUU IKN Segera Disahkan

Politikus Partai Golkar itu menyebut, Pansus juga menjadwalkan kunjungan kerja ke Kalimantan Timur pada Jumat (14/1/2022) dan Sabtu (15/1/2022) serta ke kawasan BSD City dan Alam Sutera pada Minggu (16/1/2022).

Selanjutnya, Pansus akan menggelar rapat kerja dengan pemerintah pada Senin (17/1/2022) untuk mengambil keputusan bahwa RUU IKN akan dibawa ke rapat paripurna pada keesokan harinya.

"Kita besok lihat tempat itu, nanti Senin kita bahas lebih panjang, mudah-mudahan malam raker selesai," ujar Doli.

Doli mengatakan, RUU IKN mesti segera disahkan agar menjadi payung hukum pemindahan ibu kota.

Payung hukum tersebut, kata Doli, salah satunya diperlukan untuk memberi kepastian bagi para investor yang tertarik mendanai pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur.

"Kita kan negara hukum, ya undang-undang, jadi start-nya dengan undang-undang. Kita enggak bisa maju, enggak bisa melakukan, bahkan membuat perencanaan tuh enggak bisa kalau enggak ada dasar hukumnya dulu," ujar dia.

Baca juga: Perencanaan IKN Dikritik, Tidak Sesuai Tata Urutan Keilmuan

Ia menambahkan, Pansus RUU IKN telah bekerja dengan konsentrasi tinggi dalam artian bekerja dalam waktu cepat tetapi tidak meninggalkan prinsip-prinsip peraturan perundangan yang memenuhi syarat formil dan materil.

Ia berharap, UU IKN tidak memiliki nasib yang sama seperti UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

"Jadi jadwal ketat tapi kita tidak mau melewati semua prosedur yang sudah diatur. Itu untuk apa, untuk menghindari supaya ada pengalaman-pengalaman seperti kemarin UU Cipta Kerja segala macam," kata Doli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com