JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud, diduga mengerahkan anak buahnya untuk menerima suap dari pihak swasta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut ada tiga orang kepercayaan Abdul, yakni Mulyadi Plt Sekda Kabupaten PPU, Edi Hasmoro Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU, dan Jusman seorang kepala bidang di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU.
"Tersangka MI (Mulyadi), Tersangka EH (Edi Hasmoro) dan Tersangka JM (Jusman) diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari Tersangka AGM untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan Tersangka AGM," ungkap Marwata dalam konferensi pers, Kamis (13/1/2022) malam.
Baca juga: Dugaan Suap Bupati Penajam Paser Utara: dari Proyek Jalan hingga Perizinan Bernilai Miliaran
Uang-uang yang diperoleh dari kaki-tangan tersebut diduga diterima oleh Abdul dan ditampung di rekening atas nama Nur Afifah Balqis yang menjabat Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Balqis juga menjadi tersangka yang turut ditahan dalam kasus ini.
"Tersangka AGM (Abdul Gafur) diduga bersama Tersangka NAB (Nur Afifah), menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik Tersangka NAB, yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan Tersangka AGM," jelas Alex.
Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Lain di Kasus Bupati Penajam Paser Utara, Ini Perannya
Abdul Gafur Mas'ud dan kelima tersangka lain ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Kalimantan Timur pada Rabu (12/1/2022).
Alex mengatakan, tim KPK mengamankan uang dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.
"Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan," ujar Alex.
Seorang tersangka lagi bernama Achmad Zuhdi yang diduga menyuap Abdul Gafur Rp 1 miliar. Zuhdi merupakan pengusaha yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 milari di Kabupaten PPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.