“Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 Miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke Gedung Merah Putih," tutur Alex.
Baca juga: Kejagung Periksa Eks Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Taspen sebagai Saksi Dugaan Korupsi
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Gafur langsung ditahan oleh KPK.
“Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik bagi tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Januari 2022 sampai dengan 1 Februari 2022 di Rutan KPK,” kata Alexander.
Abdul Gafur ditahan bersama Nur Afifah Balqis di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sementara, terangka Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, sedangkan Edi Hasmoro dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Adapun tersangka Achmad Zuhdi alias Yudi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Usai diperiksa dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jumat (14/1/2022), Abdul Gafur enggan mengomentari kasusnya. Ia hanya berdoa untuk masyarakat Penajam Paser Utara.
"Semoga masyarakat PPU tetap semangat dan selalu dalam keberkahan Allah," katanya menuju mobil tahanan, Jumat (14/1/2022) dini hari.
"Saya pribadi (urus proses hukum)." ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.