JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU tahun 2021-2022.
Abdul Gafur diamankan bersama 10 orang lainnya yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Kalimantan Timur pada Rabu (12/1/2022).
Adapun penetapan Abdul Gafur dan 10 orang lainnya sebagai tersangka diumumkan 24 jam setelah OTT atau Kamis (13/1/2022) malam.
“KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud Tersangka KPK
Selain bupati, KPK juga menetapkan Plt Sekda PPU Mulyadi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU, Jusman, serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Selain itu, KPK juga menetapkan satu pihak swasta sebagai pemberi suap yaitu Achmad Zuhdi alias Yudi.
Alexander menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan sejumlah pekerjaan yang diagendakan Pemkab PPU melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar pada tahun 2021.
Pekerjaan itu antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek–Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar, dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Baca juga: OTT Bupati Bupati Penajam Paser Utara, KPK Tangkap Abdul Gafur di Sebuah Mal di Jakarta
“Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) memerintahkan MI (Mulyadi), EH (Edi Hasmoro), JM (Jusman) untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujar Alex.
Selain itu, Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan tersebut juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten PPU, dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU.
Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman diduga menjadi orang pilihan dan kepercayaan Abdul Gafur.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Ini Profil Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud
Mereka dijadikan kader Partai Demokrat sebagai representasi untuk menerima maupun mengelola sejumlah uang dari beberapa proyek pekerjaan yang ada di PPU untuk selanjutnya digunakan oleh Abdul Gafur.
“Tersangka AGM diduga bersama tersangka NAB (Nur Afifah Balqis) menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan AGM,” ucap Alex.
“Di samping itu, AGM juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari tersangka AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi) yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 Miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara,” tutur dia.
OTT terhadap Abdul Gafur dilakukan di lobi sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan. Dalam OTT tersebut KPK menyita uang senilai Rp 1,4 miliar.
"Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan," kata Alexander.
Baca juga: Kronologi OTT Bupati Penajam Paser Utara di Mal, Duit Rp 1 Miliar Langsung Disita KPK
Alex menjelaskan, penangkapan Abdul Gafur berawal dari informasi masyarakat soal dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara terkait proyek dan izin usaha di Kabupaten PPU.
Berangkat dari laporan itu, tim KPK bergerak ke sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan Timur.
Sebelumnya, pada Selasa (11/1/2022) bertempat di salah satu kafe di Kota Balikpapan dan di daerah sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Nis Puhadi, orang kepercayaan Abdul Gafur, diduga atas perintah Abdul Gafur melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor.
Uang dalam bentuk tunai yang terkumpul sejumlah Rp 950 juta.
Nis Puhadi lantas melapor ke Abdul Gafur bahwa uang siap untuk diserahkan kepadaya. Abdul Gafur selanjutnya memerintahkan Nis Puhadi untuk membawa uang itu ke Jakarta.
Setibanya di Jakarta, Nis Puhadi dijemput Rizky, yang juga orang kepercayaan Abdul Gafur. Keduanya mendatangi kediaman Abdul Gafur di wilayah Jakarta Barat untuk menyerahkan uang tersebut.
Singkat cerita, Abdul Gafur bersama Nis Puhadi dan Bendahara Umum Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis, berencana pergi ke sebuah acara di Jakarta.
Mereka pun mendatangi sebuah mal di Jakarta Selatan dengan membawa uang Rp 950 juta.
Abdul Gafur juga meminta Nur Afifah Balqis untuk menambahkan uang Rp 50 juta dari rekening miliknya.
Baca juga: Vonis 11 Tahun Eks Penyidik KPK Stepanus Robin dan Upayanya Menyeret Lili Pintauli
Sehingga, uang yang terkumpul mencapai Rp 1 miliar. Uang tersebut lantas dimasukkan ke dalam koper yang telah disiapkan Nur Afifah Balqis.
Ketika Abdul Gafur, Nur Afifah Balqis, dan Nis Puhadi berjalan keluar dari lobi mal, tim KPK bergerak untuk mengamankan ketiganya.
"Tim KPK seketika itu langsung mengamankan uang tunai sejumlah Rp 1 miliar," ucap Alex.
Bersamaan dengan itu, tim KPK juga mengamankan beberapa pihak di Jakarta dan Kalimantan Timur.
“Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 Miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke Gedung Merah Putih," tutur Alex.
Baca juga: Kejagung Periksa Eks Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Taspen sebagai Saksi Dugaan Korupsi
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Gafur langsung ditahan oleh KPK.
“Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik bagi tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Januari 2022 sampai dengan 1 Februari 2022 di Rutan KPK,” kata Alexander.
Abdul Gafur ditahan bersama Nur Afifah Balqis di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sementara, terangka Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, sedangkan Edi Hasmoro dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Adapun tersangka Achmad Zuhdi alias Yudi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Usai diperiksa dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jumat (14/1/2022), Abdul Gafur enggan mengomentari kasusnya. Ia hanya berdoa untuk masyarakat Penajam Paser Utara.
"Semoga masyarakat PPU tetap semangat dan selalu dalam keberkahan Allah," katanya menuju mobil tahanan, Jumat (14/1/2022) dini hari.
"Saya pribadi (urus proses hukum)." ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.