JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Munjul, Rudi Hartono disebut mengubah sertifikat hak milik (SHM) secara sepihak.
Rudi diketahui merupakan pemilik PT Adonara Propertindo.
Hal itu disampaikan seorang saksi bernama I Ketut Riana dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Ketut berprofesi sebagai wiraswasta dan mendapat pinjaman dari Rudi untuk melakukan pengembangan bisnisnya.
Mulanya Ketut ingin mendirikan showroom bersama rekannya I Made Haga Prakasetia. Namun keduanya hanya mendapatkan pinjaman Rp 10 miliar dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
“Ini kalau di BAP dengan dana Rp 10 miliar, usaha showroom tidak jadi, lalu ganti rencana untuk (membangun) kondotel?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Direktur Sarana Jaya Soal Pelunasan Lahan Munjul Meski Status Bermasalah: Permintaan Adonara
“Iya Pak, untuk pembangunan ini kami berusaha mencari dana karena butuh modal besar,” tutur Ketut.
Lantas Ketut bertemu dengan seseorang bernama Ardi yang merupakan staf Rudi.
Melalui Ardi, Ketut dan rekannya Made mendapatkan bantuan Rp 17,8 miliar dari pengajuan Rp 22,5 miliar.
Pinjaman itu didapatkan sekitar Mei 2019 dengan kesepakatan Ketut dan Made mesti menjaminkan sertifikat hak milik (SHM) tanah, dan mengembalikan uang dalam jangka waktu 6 bulan.
Sayangnya perjanjian itu tak bisa ditepati Ketut dan Made.
“Keterbatasan waktu dan ada tanda-tanda Corona, jadi perusahaan kami belum bisa maju dan tidak bisa melakukan pembayaran,” tutur Ketut.
Baca juga: Saksi Sebut Lahan Munjul Tetap Dibeli PPSJ meski Status Pemilikan Tanah Belum Jelas
Ketut kemudian berusaha untuk mendatangi Rudi. Namun usaha itu selalu mentok dan akhirnya ia diberitahu oleh notaris Rudi bahwa SHM tanah sudah di balik nama.
Ia menceritakan, saat itu kebingungan karena tidak ada perjanjian yang menyatakan bahwa SHM tanah akan di balik nama menjadi milik Rudi jika Ketut tidak bisa membayar hutang.
“Tidak dapat (perjanjian) yang kami dapat sudah akta jual beli,” katanya.