JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju selama 11 tahun penjara.
Robin merupakan terdakwa kasus penanganan perkara di KPK bersama seorang pengacara bernama Maskur Husain.
"KPK mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara ini secara independen sesuai tugas dan kewenangannya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Robin Sebut Arief Aceh Mulai Beracara di KPK Sejak Lili Pintauli Jadi Wakil Ketua
Ali menuturkan, pertimbangan dan keputusan yang diambil majelis hakim tersebut telah membuktikan bahwa Stepanus Robin bersalah sesuai dengan uraian tuntutan tim jaksa KPK.
Yang membedakan, kata dia, hanya lebih ringannya hukuman terhadap mantan penyidik KPK tersebut.
"Sebagian besar telah sesuai dengan apa yang KPK uraikan dalam uraian surat tuntutan tim Jaksa. Sedangkan perbedaannya hanya pada berat ringannya hukuman saja," tutur Ali.
Terkait langkah lanjutan atas putusan hakim tersebut, KPK enggan terburu-buru memutuskan.
Menurut Ali, tim jaksa akan pelajari lebih dahulu secara lebih rinci terkait putusan terhadap robin tersebut.
"Setelah putusan ini, tim jaksa tentu akan melakukan analisis atas hasil putusan tersebut guna penyiapan langkah-langkah berikutnya," ucap dia.
Baca juga: Permohonan Justice Collaborator Ditolak, Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Kecewa
Sebelumnya, majelis hakim menilai Robin terbukti melakukan tindakan korupsi penerimaan suap pengurusan perkara di KPK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.