JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju mengatakan, sosok Arief Aceh mulai menangani perkara di KPK semenjak Lili Pintauli Siregar diangkat menjadi komisioner lembaga anti rasuah itu.
Hal itu disampaikan Robin setelah mengikuti sidang pembacaan putusan kasus suap pengurusan perkara di KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/1/2022).
“Setahu saya, berdasarkan data yang dihimpun oleh tim kuasa hukum, dia (Arief) memang beracara di KPK. Dia mulai beracara ketika Bu Lili diangkat,” kata Robin.
Arief disebut-sebut sebagai pengacara yang merupakan orang kepercayaan Lili.
Namanya terungkap ketika Lili menelepon mantan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial, terkait perkara dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang diselidiki KPK.
Robin mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang tidak mengabulkan permintaannya untuk menjadi justice collaborator (JC). Padahal, Robin menjanjikan hendak membongkar peran Lili dalam perkara yang dihadapinya.
“Saya pribadi sangat kecewa dengan putusan. Di satu sisi saya menerima, mengakui saya bersalah. Tapi saya kecewa karena permohonan justice collaborator saya ditolak dengan alasan tidak relevan,” sebutnya.
Robin mempertanyakan alasan majelis hakim tidak mengabulkan permintaannya menjadi JC. Dalam pandangan Robin, keterlibatan Lili sangat relevan dalam perkara ini.
“Saya mengusulkan pengacara Maskur Husain apa bedanya dengan dia mengusulkan Arief Aceh? Sama kok. Tidak relevannya di mana?” imbuh dia.
Baca juga: KPK: Kasus Pelanggaran Etik Lili Pintauli Sudah Selesai
Robin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia juga dikenakan pidana pengganti senilai Rp 2,3 miliar karena dinyatakan majelis hakim telah terbukti menerima dan menikmati suap pengurusan perkara di KPK.
Oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Lili telah dinyatakan terbukti melakukan komunikasi dengan M Syahrial. M Syahrial adalah salah satu penyuap Robin yang memberikan uang senilai Rp 1,695.
Lili dinyatakan telah melanggar kode etik berat dan dijatuhi sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 1 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.