JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum dari Stepanus Robin Pattuju, yaitu Tito Hananta, menyatakan telah memberikan berbagai bukti kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keterlibatan salah satu komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam dugaan tindak pidana. Namun, bukti-bukti tersebut diabaikan KPK.
Lili disebut berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK. Tito mengatakan, pihaknya punya bukti lebih banyak tentang peran Lili terkait pengurusan perkara di KPK. Ia menyatakan, akan memberikan bukti-bukti itu ke Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan Lili ke Kejaksaan Agung.
“Kami akan melengkapi data-data MAKI yang melaporkan masalah Bu Lili ke Kejaksaan Agung, karena kami sudah laporkan ke KPK tapi diabaikan,” sebut Tito ditemui wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Eks Penyidik KPK: Saya Akan Bongkar, Lili Pintauli Siregar Harus Masuk Penjara
Ditanya soal bukti-bukti yang sudah diberikan, Tito mengaku telah menyerahkannya kepada majelis hakim dan KPK. Ia minta awak media bertanya lebih lanjut pada KPK.
“Silakan tanya jaksa KPK. Silakan hubungi Ali Fikri, jubir KPK,” ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama Robin mengatakan, Arief Aceh adalah orang kepercayaan Lili yang biasa mengurus perkara di KPK.
“Setahu saya berdasarkan data yang dihimpun oleh tim kuasa hukum, dia (Arief) memang beracara di KPK. Dia mulai beracara ketika Bu Lili diangkat,” kata Robin.
Dalam perkara itu, Lili diduga terlibat karena sempat menghubungi mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Dalam komunikasinya, Lili menawarkan untuk mengurus perkara Syahrial terkait dugaan jual beli jabatan yang tengah diselidiki KPK.
Lili lantas mengarahkan Syahrial untuk bertemu orang kepercayaannya di Medan bernama Arief Aceh.
Baca juga: Bareskrim Polri Bakal Serahkan Laporan ICW soal Lili Pintauli Siregar ke KPK
Namun Syahrial lebih memilih menggunakan jasa Robin dan rekannya Maskur Husain.
Syahrial telah divonis bersalah karena terbukti memberi suap senilai Rp 1,69 miliar kepada Robin dan Maskur.
Sementara itu, permintaan Robin untuk menjadi justice collaborator (JC) tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Majelis hakim menilai, janji Robin untuk membongkar keterlibatan Lili jika berstatus JC, tidak relevan dengan perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.