Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Robin Sebut Telah Beri Bukti Keterlibatan Lili Pintauli soal Pengurusan Perkara ke KPK tetapi Diabaikan

Kompas.com - 12/01/2022, 18:52 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum dari Stepanus Robin Pattuju, yaitu Tito Hananta, menyatakan telah memberikan berbagai bukti kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keterlibatan salah satu komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam dugaan tindak pidana. Namun, bukti-bukti tersebut diabaikan KPK.

Lili disebut berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK. Tito mengatakan, pihaknya punya bukti lebih banyak tentang peran Lili terkait pengurusan perkara di KPK. Ia menyatakan, akan memberikan bukti-bukti itu ke Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan Lili ke Kejaksaan Agung.

“Kami akan melengkapi data-data MAKI yang melaporkan masalah Bu Lili ke Kejaksaan Agung, karena kami sudah laporkan ke KPK tapi diabaikan,” sebut Tito ditemui wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Eks Penyidik KPK: Saya Akan Bongkar, Lili Pintauli Siregar Harus Masuk Penjara

Ditanya soal bukti-bukti yang sudah diberikan, Tito mengaku telah menyerahkannya kepada majelis hakim dan KPK. Ia minta awak media bertanya lebih lanjut pada KPK.

“Silakan tanya jaksa KPK. Silakan hubungi Ali Fikri, jubir KPK,” ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama Robin mengatakan, Arief Aceh adalah orang kepercayaan Lili yang biasa mengurus perkara di KPK.

“Setahu saya berdasarkan data yang dihimpun oleh tim kuasa hukum, dia (Arief) memang beracara di KPK. Dia mulai beracara ketika Bu Lili diangkat,” kata Robin.

Dalam perkara itu, Lili diduga terlibat karena sempat menghubungi mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Dalam komunikasinya, Lili menawarkan untuk mengurus perkara Syahrial terkait dugaan jual beli jabatan yang tengah diselidiki KPK.

Lili lantas mengarahkan Syahrial untuk bertemu orang kepercayaannya di Medan bernama Arief Aceh.

Baca juga: Bareskrim Polri Bakal Serahkan Laporan ICW soal Lili Pintauli Siregar ke KPK

Namun Syahrial lebih memilih menggunakan jasa Robin dan rekannya Maskur Husain.

Syahrial telah divonis bersalah karena terbukti memberi suap senilai Rp 1,69 miliar kepada Robin dan Maskur.

Sementara itu, permintaan Robin untuk menjadi justice collaborator (JC) tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Majelis hakim menilai, janji Robin untuk membongkar keterlibatan Lili jika berstatus JC, tidak relevan dengan perkara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com