Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Robin Sebut Arief Aceh Mulai Beracara di KPK Sejak Lili Pintauli Jadi Wakil Ketua

Kompas.com - 12/01/2022, 19:31 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju mengatakan, sosok Arief Aceh mulai menangani perkara di KPK semenjak Lili Pintauli Siregar diangkat menjadi komisioner lembaga anti rasuah itu.

Hal itu disampaikan Robin setelah mengikuti sidang pembacaan putusan kasus suap pengurusan perkara di KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/1/2022).

“Setahu saya, berdasarkan data yang dihimpun oleh tim kuasa hukum, dia (Arief) memang beracara di KPK. Dia mulai beracara ketika Bu Lili diangkat,” kata Robin.

Baca juga: Kuasa Hukum Robin Sebut Telah Beri Bukti Keterlibatan Lili Pintauli soal Pengurusan Perkara ke KPK tetapi Diabaikan

Arief disebut-sebut sebagai pengacara yang merupakan orang kepercayaan Lili.

Namanya terungkap ketika Lili menelepon mantan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial, terkait perkara dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang diselidiki KPK.

Robin mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang tidak mengabulkan permintaannya untuk menjadi justice collaborator (JC). Padahal, Robin menjanjikan hendak membongkar peran Lili dalam perkara yang dihadapinya.

“Saya pribadi sangat kecewa dengan putusan. Di satu sisi saya menerima, mengakui saya bersalah. Tapi saya kecewa karena permohonan justice collaborator saya ditolak dengan alasan tidak relevan,” sebutnya.

Robin mempertanyakan alasan majelis hakim tidak mengabulkan permintaannya menjadi JC. Dalam pandangan Robin, keterlibatan Lili sangat relevan dalam perkara ini.

“Saya mengusulkan pengacara Maskur Husain apa bedanya dengan dia mengusulkan Arief Aceh? Sama kok. Tidak relevannya di mana?” imbuh dia.

Baca juga: KPK: Kasus Pelanggaran Etik Lili Pintauli Sudah Selesai

Robin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga dikenakan pidana pengganti senilai Rp 2,3 miliar karena dinyatakan majelis hakim telah terbukti menerima dan menikmati suap pengurusan perkara di KPK.

Oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Lili telah dinyatakan terbukti melakukan komunikasi dengan M Syahrial. M Syahrial adalah salah satu penyuap Robin yang memberikan uang senilai Rp 1,695.

Lili dinyatakan telah melanggar kode etik berat dan dijatuhi sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 1 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com