JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terus bergulir.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, sejak pertengahan Desember 2021 Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden (Surpres) ke DPR terkait revisi tersebut.
Oleh karenanya, revisi UU itu kini menunggu pembahasan dalam sidang DPR.
"Tanggal 16 Desember presiden sudah kirim surat ke DPR menyampaikan surpres, surat presiden tentang revisi Undang-undang ITE," kata Mahfud dalam program Aiman Kompas TV yang ditayangkan Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Mahfud: Presiden Sudah Kirim Surat Perubahan UU ITE ke DPR
Mahfud mengatakan, sejak diusulkan Jokowi hingga akhirnya dibawa ke DPR, rencana revisi UU ITE begitu cepat.
Selama Februari hingga Juni 2021, kata Mahfud, pemerintah banyak berdiskusi tentang rencana revisi UU ini. Diskusi itu melibatkan Dewan Pers, jurnalis, akademisi, hingga pihak yang pernah menjadi korban UU ITE.
Pada Juni lalu, pemerintah juga telah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE.
Surat itu diteken oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Kita sudah punya SKB 3 menteri yang isinya sama, sehingga nanti kalau undang-undangnya sudah keluar ya lebih kuat karena undang-undang," ujar Mahfud.
Baca juga: Anggap UU ITE Momok Media, AJI Catat 3 Jurnalis Dipenjara Sepanjang 2021
Mahfud mengatakan, kelak ada 2 poin utama dalam revisi UU ITE. Pertama, terkait dugaan tindakan fitnah melalui teknologi informasi, ancaman hukumannya akan mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebab, jika digunakan UU ITE, pelaku fitnah bisa diancam hukuman 6 tahun penjara.
Poin kedua, revisi UU ITE akan mengutamakan keadilan restoratif atau restorative justice, misalnya melalui upaya mediasi.
Sebagaimana instruksi Presiden Jokowi, lanjut Mahfud, diharapkan tidak ada lagi "pasal karet" dengan adanya revisi UU ini.
"Pak Jokowi nggak suka itu," kata Mahfud.
"Lalu kepada saya perintahnya dipelajari undang-undangnya, substansinya. Kalau keliru diperbaiki, direvisi. Bah revisi itu ketemu di situ sekarang revisi itu sudah disampaikan ke DPR," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.