Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Kirim Surpes ke DPR sejak Desember, Apa Kabar Revisi UU ITE?

Kompas.com - 12/01/2022, 17:29 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terus bergulir.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, sejak pertengahan Desember 2021 Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden (Surpres) ke DPR terkait revisi tersebut.

Oleh karenanya, revisi UU itu kini menunggu pembahasan dalam sidang DPR.

"Tanggal 16 Desember presiden sudah kirim surat ke DPR menyampaikan surpres, surat presiden tentang revisi Undang-undang ITE," kata Mahfud dalam program Aiman Kompas TV yang ditayangkan Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Mahfud: Presiden Sudah Kirim Surat Perubahan UU ITE ke DPR

Mahfud mengatakan, sejak diusulkan Jokowi hingga akhirnya dibawa ke DPR, rencana revisi UU ITE begitu cepat.

Selama Februari hingga Juni 2021, kata Mahfud, pemerintah banyak berdiskusi tentang rencana revisi UU ini. Diskusi itu melibatkan Dewan Pers, jurnalis, akademisi, hingga pihak yang pernah menjadi korban UU ITE.

Pada Juni lalu, pemerintah juga telah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE.

Surat itu diteken oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Kita sudah punya SKB 3 menteri yang isinya sama, sehingga nanti kalau undang-undangnya sudah keluar ya lebih kuat karena undang-undang," ujar Mahfud.

Baca juga: Anggap UU ITE Momok Media, AJI Catat 3 Jurnalis Dipenjara Sepanjang 2021

Mahfud mengatakan, kelak ada 2 poin utama dalam revisi UU ITE. Pertama, terkait dugaan tindakan fitnah melalui teknologi informasi, ancaman hukumannya akan mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebab, jika digunakan UU ITE, pelaku fitnah bisa diancam hukuman 6 tahun penjara.

Poin kedua, revisi UU ITE akan mengutamakan keadilan restoratif atau restorative justice, misalnya melalui upaya mediasi.

Sebagaimana instruksi Presiden Jokowi, lanjut Mahfud, diharapkan tidak ada lagi "pasal karet" dengan adanya revisi UU ini.

"Pak Jokowi nggak suka itu," kata Mahfud.

"Lalu kepada saya perintahnya dipelajari undang-undangnya, substansinya. Kalau keliru diperbaiki, direvisi. Bah revisi itu ketemu di situ sekarang revisi itu sudah disampaikan ke DPR," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com