JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Tahun 2015-2016 Budi Adi Prabowo dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/1/2022).
Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode Tahun 2015-2016.
"Jaksa Budhi S, telah melimpahkan berkas perkara Budi Adi Prabowo dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (12/1/2022).
Dengan pelimpahan tersebut, ujar Ali, penahanan Budi Adi Prabowo dan Arif Hendrawan telah beralih menjadi Kewenangan Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca juga: Eks Direktur PTPN XI Budi Prabowo Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya
Kemudian, guna memperlancar proses persidangan dua terdakwa tersebut, penahanan Budi Adi Prabowo dan Arif Hendrawan juga dipindahkan dari Jakarta ke Surabaya.
Budi Adi Prabowo dititipkan di rumah tahanan negara (rutan) Kejaksaan Tinggi, Jawa Timur dan Arif Hendrawan dititipkan di rutan Polda Jawa Timur.
Tim jaksa, kata Ali, menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Adapun berdasarkan dakwaan yang disusun tim KPK, keduanya didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, awal mula kasus ini berasal dari hubungan Budi Adi Prabowo selaku Direktur PTPN XI periode tahun 2015-2016 dengan Arif Hendrawan selaku Direktur PT Wahyu Daya Mandiri.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Eks Direktur Produksi PTPN XI Budi Adi Prabowo
Mereka, jelas Alex, melakukan beberapa kali pertemuan di tahun 2015 yang di antaranya menyepakati bahwa pelaksana pemasangan mesin giling di Pabrik Gula Djatiroto dilakukan oleh Arif Hendrawan walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali.
Menurut Alex, sebelum proses lelang dimulai, Budi Adi Prabowo dengan beberapa staf PTPN XI dan Arif Hendrawan melakukan studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand.
“Dalam kunjungan tersebut diduga dibiayai oleh tersangka AH (Arif Hendrawan) disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang kepada rombongan yang ikut, termasuk salah satunya tersangka BAP (Budi Adi Prabowo),” ucap Alex dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Setelah studi banding ke Thailand tersebut, Budi Adi Prabowo memerintahkan salah satu staf PTPN XI untuk menyiapkan dan memproses pelaksanaan pelelangan dengan nantinya dimenangkan oleh PT Wahyu Daya Mandiri.
Arif Hendrawan, kata Alex, diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang.
Baca juga: Diduga Rugikan Negara Rp 15 Miliar, Ini Peran Eks Direktur Produksi PTPN XI
“Selain itu tersangka AH juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai Rp 78 miliar termasuk data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan 1 lot Six Roll Mill di PG Djatiroto,” ucap dia.