Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugus Tugas Sudah 5 Kali Bahas RUU TPKS dengan DPR, Wamenkumham: Tinggal Masalah Prosedural

Kompas.com - 11/01/2022, 17:05 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugus Tugas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sejauh ini sudah lima kali melakukan pembahasan RUU TPKS dengan DPR.

Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej, proses pembahasan itu berjalan efektif, sehingga dapat menyamakan persepsi di antara kedua belah pihak.

"Kalau ditanya apakah kita sudah berkomunikasi dengan DPR, sebetulnya kita sudah lima kali konsinyering dengan DPR dan selama konsinyering itu meski itu dilakukan informal tapi ternyata sangat efektif untuk menyamakan persepsi," ujar Edward di Kantor KSP, Selasa (11/1/2022).

"Menyamakan frekuensi terhadap kebutuhan-kebutuhan yang perlu diatur di dalam RUU TPKS. Sehingga saya kira tidak ada masalah lagi," lanjutnya.

Baca juga: Wamenkumham: RUU TPKS Lebih Cepat Disahkan Lebih Baik

Edward yang juga merupakan Ketua Gugus Tugas RUU TPKS itu mengungkapkan, draf terakhir beleid tersebut tertanggal 17 November 2021. Saat ini, draf itu telah diinventarisasi dan disiapkan.

Sehingga, menurut dia, saat ini tinggal persoalan prosedural yang perlu diselesaikan di DPR.

"Karena ini adalah RUU inisiatif DPR dan kemudian akan disahkan dalam paripurna kita akan meminta dari publik, kemudian surat dari presiden disertai daftar isian masalah," ungkap Edward.

Dia pun menjelaskan, ada empat poin dalam RUU TPKS. Keempatnya yakni aspek pencegahan, aspek tindak pidana, persoalan hukum acara dan rehabilitasi.

Termasuk di dalamnya adalah perlindungan terhadap korban, restitusi dan kompensasi.

Dalam kesempatan itu, Edward juga menegaskan bahwa pemerintah menargetkan agar RUU ini dapat disahkan secepatnya. Sebab, pengesahan rancangan beleid ini sudah menjadi political will negara.

"Kalau ditanya kapan (target), ya saya jawab juga kira-kira secara diplomatis lebih cepat lebih baik, as soon as better. Kalau bisa Februari ya Februari, kalau bisa akhir Januari ya akhir Januari, Maret ya Maret," katanya.

Baca juga: Menteri PPPA: RUU TPKS Sangat Dibutuhkan Korban Kekerasan Seksual untuk Dapat Keadilan

"Tapi saya yakin dan percaya, saya optimis bahwa dalam konteks ini bukan lagi political will pemerintah. Tapi political will negara, karena pemerintah dan DPR sudah punya frekuensi dan semangat yang sama untuk ini segera disahkan," lanjutnya.

Oleh karenanya, pihaknya optimistis aturan tersebut bisa lebih cepat dibahas.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mendorong agar RUU TPKS bisa segera disahkan oleh DPR.

Jokowi menekankan, keberadaan aturan hukum ini ke depannya penting dalam memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com