JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sangat dibutuhkan korban untuk memperoleh keadilan dan pemulihan.
Bintang berharap, rencana penetapan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR pada 18 Januari 2021 menjadi berita baik bagi para korban.
"Kami menyambut dengan segenap pengharapan dan terus mengetuk hati nurani pimpinan dan anggota DPR RI untuk memberikan yang terbaik bagi rakyat Indonesia. RUU TPKS sangat dibutuhkan para korban untuk memperoleh keadilan dan pemulihan harkat dan martabatnya," kata Bintang dalam keterangan pers, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Menteri PPPA Tegaskan Pemerintah-DPR Berkomitmen Sahkan RUU TPKS
Bintang menegaskan, pemerintah dan DPR memiliki komitmen yang sama untuk segera membahas dan mengesahkan RUU TPKS. Dia mengatakan, pemerintah telah menjalin komunikasi dengan Badan Legislasi (Baleg) hingga pimpinan DPR dalam rangka membangun kesepahaman mengenai RUU tersebut.
"Saya pastikan bahwa sesungguhnya antara pemerintah dan DPR sudah sepakat dan berkomitmen untuk mengesahkan RUU TPKS ini," ujarnya.
Kementerian PPPA juga menjalin komunikasi dengan akademisi, pakar, organisasi perempuan dan anak, serta organisasi keagamaan membahas beragam isu yang bertalian dengan RUU TPKS.
Dialog juga dilakukan Kementerian PPPA dengan pihak yang masih menyatakan keberatan dengan sejumlah pasal yang tertuang dalam draf RUU TPKS.
"Kami tidak segan-segan hadir pada forum di mana terjadi penolakan sangat keras. Kami menunjukkan kesediaan untuk bekerja sama, memerhatikan setiap masukan, dan pertimbangan," ucap Bintang.
Menurut Bintang, negara perlu segera hadir untuk korban kekerasan seksual melalui RUU TPKS.
Ia mengatakan, saat ini banyak korban kekerasan seksual berani bersuara, tetapi belum merasakan keadilan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.