JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno dituntut pidana penjara 9 tahun.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Angin terbukti melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap rekayasa kewajiban pajak.
“Menuntut yang mulia majelis hakim menyatakan terdakwa Angin Prayitno terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/1/2022).
“Dan menjatuhkan pidana terhadap Angin Prayitno dengan pidana penjara 9 tahun,” ucapnya.
Baca juga: Menangis di Depan Hakim, Ini Sosok dan Peran Eks Pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno
Selain itu jaksa juga meminta agar Angin dikenai pidana denda senilai Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, jaksa menilai Angin turut menikmati uang hasil korupsi.
Sehingga jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti pada Angin senilai Rp 3,375 miliar ditambah 1.095 juta dollar Singapura.
Jika ditotal maka Angin dituntut untuk membayar pidana pengganti senilai Rp 14,573 miliar.
Jaksa menyebut Angin terbukti menerima suap dari tiga sumber. Pertama, senilai Rp 13,5 miliar dari PT Gunung Madu Plantations (GMP) melalui dua konsultan pajaknya yaitu Aulia Imran dan Ryan Ahmad.
Baca juga: Terdakwa Suap Pajak Angin Prayitno Menangis: Saya Sudah Mengabdi 39 Tahun...
Kedua, senilai 500.000 dollar Singapura dari Bank Pan Indonesia (Panin) yang kemudian dibagi dengan terdakwa Dadan Ramdani. Angin disebut menerima 250.000 dollar Singapura.
Tiga, menerima 1,750 juta dollar Singapura dari PT Jhonlin Baratama (JB) yang kemudian separuhnya diberikan pada Dadan dan Angin menerima bagiannya senilai 875.000 dollar Singapura.
Dalam perkara ini jaksa menilai Angin terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dalam Pasal 12 Huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.