JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bersama dengan DPR.
Menurut dia, pemerintah bakal segera bertemu dengan wakil rakyat di Senayan untuk membahas RUU itu setelah masa reses DPR berakhir.
"Kami pemerintah sudah sangat siap ya untuk membahas bersama dengan DPR," kata Yasonna ditemui di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Namun, dirinya tak mengungkapkan detail pasti kapan bakal bertemu dengan DPR.
Baca juga: Draf RUU TPKS: Bantu hingga Sembunyikan Pelaku Kekerasan Seksual Dipidana 5 Tahun Penjara
Yasonna mengaku dirinya juga sudah mendengar perintah Presiden Joko Widodo agar RUU TPKS segera disahkan.
Jauh sebelum perintah Presiden, kata Yasonna, dirinya juga sudah melakukan komunikasi dengan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait pengesahan RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR.
"Kita harapkan masa sidang yang akan datang dapat mengesahkan ini sebagai usul inisiatif DPR," ucapnya.
Lebih lanjut, Yasonna mengatakan bahwa langkah selanjutnya adalah pemerintah akan mengirimkan surat presiden (Surpres) RUU TPKS ke DPR.
Baca juga: Jokowi Minta RUU TPKS Diselesaikan, Menteri PPPA: Kami Siap Melaksanakan...
Usai surat itu diterima, pemerintah dan DPR disebut akan segera membahas RUU TPKS hingga disahkan menjadi UU.
"Kami pemerintah sangat siap untuk RUU ini. Kita tahu karena perkembangan-perkembangan terakhir dari masyarakat menginginkan RUU TPKS ini segera kita bahas," imbuh mantan anggota DPR ini.
Diketahui, Presiden Joko Widodo mengharapkan RUU TPKS bisa segera disahkan.
Menurutnya, keberadaan aturan hukum ini ke depannya penting dalam memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual.
"Saya berharap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat segera disahkan," ujar Jokowi dalam keterangan video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022) sore.
Baca juga: Begini Hak-hak Korban Kekerasan Seksual yang Diatur dalam Draf RUU TPKS
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menyambut baik respons positif Presiden Jokowi yang mendorong percepatan pengesahan RUU TPKS.
Ia menegaskan komitmen DPR bersama-sama pemerintah untuk cepat mengesahkan RUU yang banyak diharapkan masyarakat itu.
"Baleg DPR RI sudah merampungkan pembahasan RUU TPKS. Pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR akan dilakukan dalam rapat paripurna setelah reses untuk kemudian kami kirimkan ke Pemerintah sehingga dapat ditindaklanjuti pada pembahasan tingkat II,” kata Puan dalam keterangannya, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.