Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar IPDN: Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Bisa Jadi Pilihan

Kompas.com - 11/01/2022, 14:39 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mengatakan, memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada 2022 bisa jadi salah satu pilihan yang baik untuk dilakukan pemerintah. Menurutnya, pilihan tersebut lebih demokratis dan aman.

"Bisa jadi alternatif lain. Sangat memungkinkan (perpanjangan masa jabatan). Karena memenuhi semua persyaratan. Kalau kita perpanjang, ia punya legitimasi. Karena ia dipilih rakyat dulu, lalu diperpanjang," kata Djohermansyah saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).

Djohermansyah mengatakan, ada jeda waktu yang cukup panjang dari 2022 hingga Pilkada 2024.

Karena itu, ia berpendapat, perlu sosok yang punya pengalaman cukup dalam memimpin daerah. Selain itu, sosok tersebut harus memiliki kompetensi serta sensitivitas dan kepekaan politik.

Baca juga: Mensesneg Sebut Penjabat Pengganti Anies Baswedan Belum Ditentukan

Ia menilai, berbagai kriteria ini dapat dipenuhi kepala daerah yang memang sedang menjabat.

"Kompetensi ada, jam terbang punya, sense of politics tentu. Juga bisa melanjutkan pembangunan, pelayanan publik juga lebih aman karena dia sudah mengerti yang sudah dikelola selama ini," ucapnya.

Djohermansyah menuturkan, nantinya kepala daerah dapat membuat rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tambahan.

Ia pun mengatakan, praktik perpanjangan masa jabatan kepala daerah ini bukan hal baru. Ia menyebutkan, di masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pemerintah pernah memperpanjang masa jabatan Gubernur DI Yogyakarta Sultan Hamengkubuwono X.

"Jadi dari segi praktik sudah pernah terjadi perpanjangan masa jabatan kepala daerah," ujar dia.

Sementara itu, jika pemerintah ingin menjalankan aturan sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, Djohermansyah menyarankan pemerintah melaksanakan seleksi untuk menentukan pejabat struktural aparatur sipil negara (ASN) yang mengisi penjabat kepala daerah.

Berbagai kriteria seperti integritas, pengalaman, serta sensitivitas dan kepekaan politik harus dipenuhi. Sebab, tugas serta persoalan yang akan dihadapi para penjabat kepala daerah hingga Pemilu Serentak 2024 akan sangat kompleks.

Ia mengingatkan, jangan sampai penjabat kepala daerah tersebut dipilih hanya karena suka atau titipan.

"Karena lama waktunya dan ada peristiwa politik yang penting, maka harus diseleksi," katanya.

Djohermansyah pun mendorong pemerintah segera membentuk tim seleksi penjabat kepala daerah. Sebab, pada Mei 2022 sudah ada kepala daerah yang masa jabatannya berakhir.

Setelah lolos, para ASN ini harus mendapatkan pelatihan singkat tentang pemerintahan daerah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com