JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mengatakan, memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada 2022 bisa jadi salah satu pilihan yang baik untuk dilakukan pemerintah. Menurutnya, pilihan tersebut lebih demokratis dan aman.
"Bisa jadi alternatif lain. Sangat memungkinkan (perpanjangan masa jabatan). Karena memenuhi semua persyaratan. Kalau kita perpanjang, ia punya legitimasi. Karena ia dipilih rakyat dulu, lalu diperpanjang," kata Djohermansyah saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).
Djohermansyah mengatakan, ada jeda waktu yang cukup panjang dari 2022 hingga Pilkada 2024.
Karena itu, ia berpendapat, perlu sosok yang punya pengalaman cukup dalam memimpin daerah. Selain itu, sosok tersebut harus memiliki kompetensi serta sensitivitas dan kepekaan politik.
Baca juga: Mensesneg Sebut Penjabat Pengganti Anies Baswedan Belum Ditentukan
Ia menilai, berbagai kriteria ini dapat dipenuhi kepala daerah yang memang sedang menjabat.
"Kompetensi ada, jam terbang punya, sense of politics tentu. Juga bisa melanjutkan pembangunan, pelayanan publik juga lebih aman karena dia sudah mengerti yang sudah dikelola selama ini," ucapnya.
Djohermansyah menuturkan, nantinya kepala daerah dapat membuat rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tambahan.
Ia pun mengatakan, praktik perpanjangan masa jabatan kepala daerah ini bukan hal baru. Ia menyebutkan, di masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pemerintah pernah memperpanjang masa jabatan Gubernur DI Yogyakarta Sultan Hamengkubuwono X.
"Jadi dari segi praktik sudah pernah terjadi perpanjangan masa jabatan kepala daerah," ujar dia.
Sementara itu, jika pemerintah ingin menjalankan aturan sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, Djohermansyah menyarankan pemerintah melaksanakan seleksi untuk menentukan pejabat struktural aparatur sipil negara (ASN) yang mengisi penjabat kepala daerah.
Berbagai kriteria seperti integritas, pengalaman, serta sensitivitas dan kepekaan politik harus dipenuhi. Sebab, tugas serta persoalan yang akan dihadapi para penjabat kepala daerah hingga Pemilu Serentak 2024 akan sangat kompleks.
Ia mengingatkan, jangan sampai penjabat kepala daerah tersebut dipilih hanya karena suka atau titipan.
"Karena lama waktunya dan ada peristiwa politik yang penting, maka harus diseleksi," katanya.
Djohermansyah pun mendorong pemerintah segera membentuk tim seleksi penjabat kepala daerah. Sebab, pada Mei 2022 sudah ada kepala daerah yang masa jabatannya berakhir.
Setelah lolos, para ASN ini harus mendapatkan pelatihan singkat tentang pemerintahan daerah.
"Pemerintah bisa berimprovisasi sejauh tidak bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016," tegasnya.
Sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada tahun 2022 ini. Mereka terdiri dari 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota.
Baca juga: Pemerintah Didorong Tentukan Penjabat Kepala Daerah Lewat Seleksi
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu akan diisi dengan mengangkat penjabat kepala daerah.
Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.
Hal tersebut merujuk pada Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.