Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Didorong Tentukan Penjabat Kepala Daerah Lewat Seleksi

Kompas.com - 11/01/2022, 12:56 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mendorong pemerintah melakukan seleksi dalam mengisi penjabat kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di tahun 2022 ini.

Sebab, menurut dia, masa tugas yang diemban oleh para penjabat kepala daerah akan berlangsung cukup lama hingga terpilihnya kepala daerah definitif pada 2024. Selain itu, penjabat daerah juga mesti berhadapan dengan beragam isu politik jelang Pemilu Serentak 2024.

"Karena lama waktunya dan ada peristiwa politik yang penting, maka harus diseleksi," kata Djohermansyah saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).

Ia mengatakan, selain mengikuti pedoman penjabat bahwa kepala daerah hanya boleh diduduki pejabat struktural aparatur sipil negara (ASN), perlu ada sejumlah syarat untuk menentukan penjabat kepala daerah.

Baca juga: Mensesneg Sebut Penjabat Pengganti Anies Baswedan Belum Ditentukan

Ia berpendapat, ASN tersebut harus merupakan sosok yang berintegritas dan memiliki pengalaman yang baik dalam memimpin suatu daerah.

Selain itu, ia berharap calon penjabat kepala daerah itu mempunyai sensitivitas dan kepekaan dalam politik, meskipun mereka tidak berpolitik dan netral.

"Itu syarat-syarat yang menurut saya penting. Dan dihindari jangan dari anggota TNI dan Polri," ucapnya.

Djohermansyah pun mendorong pemerintah segera membentuk tim seleksi penjabat kepala daerah. Sebab, pada Mei 2022 sudah ada kepala daerah yang masa jabatannya berakhir.

Setelah lolos, para ASN ini harus mendapatkan pelatihan singkat tentang pemerintahan daerah.

"Pemerintah bisa berimprovisasi sejauh tidak bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016," katanya.

Baca juga: Siapa yang Bakal Gantikan Anies Jadi Penjabat Gubernur DKI?

Selain itu, pilihan lain yang memungkinkan dilakukan pemerintah adalah memperpanjang masa jabatan kepala daerah. Menurut Djohermansyah, pilihan itu lebih demokratis dan aman.

"Kalau kita perpanjang, ia punya legitimasi. Karena ia dipilih rakyat dulu, lalu diperpanjang. Kalau penjabat sementara kan tidak punya legitimasi karena ia diangkat," ujarnya.

Adapun sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada tahun 2022 ini. Mereka terdiri dari 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu akan diisi dengan mengangkat penjabat kepala daerah.

Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com