JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kembali menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/1/2022) siang.
Prima membawa bukti-bukti tambahan terkait dugaan adanya keterlibatan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir dalam bisnis PCR.
“Kami DPP Prima sudah janjian dengan tim telaah KPK untuk membawa data tambahan terkait keterlibatan bisnis PCR yang kemarin sudah banyak disebut itu, Menkomarves dan Menteri BUMN pak Erick Thohir,” ujar Wakil Ketua Umum DPP Prima Alif Kamal di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Dugaan Bisnis PCR Luhut-Erick, Koalisi Masyarakat Sipil Siap Mengaudit PT GSI
“Hari ini kami bawa data tambahannya untuk meneruskannya ke tim telaah KPK,” ucap dia.
Adapun terkait dugaan bisnis PCR ini, Prima telah melaporkan Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir ke KPK, Kamis (4/11/2021).
Alif mengatakan, pihaknya membawa bukti-bukti dari pembelian tes PCR maupun tes antigen yang dinilai meresahkan masyarakat.
Soal keterkaitan antara pembelian tes PCR masyarakat dengan perusahaan dua Menteri tersebut, Alif enggan menjelaskan lebih jauh.
Baca juga: Erick Thohir Bantah Dapat Untung dari Bisnis PCR Milik Kakaknya
“Kemarin banyak disebut, mereka (Luhut dan Erick) punya perusahaan yang terlibat dalam bisnis PCR ini, punya perusahaan yang terkait dengan bisnis PCR ini,” ujar Alif.
“Nanti mungkin tim telaah KPK yang bisa menjawab soal itu (dugaan keterlibatan dua menteri tersebut),” tutur dia.
Dalam laporannya ini, ujar Alif, Prima menyoroti ketidakpatutan seorang pejabat yang masih aktif tetapi terlibat dalam bisnis PCR tersebut.
“Yang jadi persoalan adalah penyalahgunaan wewenang, jabatan, tidak patut pejabat yang sekarang masih berkuasa, terkait dalam dugaan bisnis PCR ini atau antigen,” tutur dia.