Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Pernyataan Bahlil soal Penundaan Pilpres, Gerindra Sebut Hal Itu Tak Diatur Konstitusi

Kompas.com - 11/01/2022, 13:17 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerindra menilai siapa saja berhak berpendapat atau menyampaikan aspirasi terkait mekanisme pemilihan umum (pemilu) termasuk pemilihan presiden (pilpres).

Hanya saja, aspirasi tersebut harus disampaikan sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 atau konstitusi.

"Ya, aspirasi silakan saja, disampaikan, ini negara demokrasi," kata Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Kritik Bahlil Lahadalia soal Penundaan Pilpres 2024, PKB: Tak Paham Konstitusi

Habiburokhman mengemukakan hal itu untuk menanggapi pernyataan Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, terkait usulan penundaan Pilpres 2024.

Habiburokhman menegaskan, Gerindra tetap taat pada konstitusi yaitu pilpres dilakukan setiap lima tahun sekali. Habiburokhman juga mengatakan, konstitusi kita tidak mengatur soal penundaan pilpres.

"Konstitusi kita jelas mengatur, enggak ada istilah mundur, pemilu itu lima tahun sekali," tegasnya.

"Itu di konstitusi, dan kita kan taat konstitusi," tambah dia.

Berdasarkan konstitusi tersebut, Habiburokhman lantas mempertanyakan bagaimana usulan Bahlil yang katanya mewakili para pengusaha itu dapat diwujudkan.

Pada Pasal 7 UUD 1945 mengatur bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada jabatan yang sama. Pasal 6A UUD 1945 juga menegaskan presiden dan wakil presiden dipilih rakyat secara berpasangan melalui pemilihan umum.

Lalu, Pasal 22E UUD 1945 menegaskan pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun.

"... itu UU yang jelas. Kalau diundur ya, jalan konsitutisnya seperti apa?" tanya Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR itu.

Kompas.tv sebelumnya melaporkan bahwa Bahlil Lahadalia mengemukakan, rata-rata pelaku usaha berharap penyelenggaraan Pilpres 2024 atau peralihan kepemimpinan ditunda. Pertimbangannya demi pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Menteri Investasi Singgung Penundaan Pilpres, Demokrat Nilai Ada Pihak yang Ingin Jerumuskan Jokowi

"Kalau kita mengecek di dunia usaha, rata-rata mereka memang berpikir adalah bagaimana proses demokrasi ini, dalam konteks peralihan kepemimpinan, kalau memang ada ruang untuk dipertimbangkan dilakukan proses untuk dimundurkan, itu jauh lebih baik," kata Bahlil dalam rilis survei Indikator Politik Indonesia, hari Minggu lalu.

"Kenapa, karena mereka ini baru selesai babak belur dengan persoalan kesehatan. Ini dunia usaha baru naik, baru mau naik tiba-tiba mau ditimpa lagi dengan persoalan politik. Jadi itu hasil diskusi saya sama mereka," ujar Bahlil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com