JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/1/2022).
Nurhadi dan Rezky merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Keduanya akan menjalani pidana badan selama enam tahun di Lapas Sukamiskin.
"Memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang dijalani," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Di Pengadilan, Menantu Nurhadi Bantah Rumah yang Disewa Ferdy Yuman untuk Tempat Sembunyi
Adapun eksekusi berdasarkan putusan MA RI Nomor : 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.
Selain pidana badan, keduanya juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, Jaksa KPK juga melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap penyuap Nurhadi, Hiendra Soenjoto ke Lapas Sukamiskin. Ia akan menjalani pidana pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Eksekusi terhadap Hiendra berdasarkan putusan MA RI Nomor : 4555 K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 16 Juni 2021 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 02/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 31 Maret 2021.
Selain itu, Hiendra juga dibebankan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Baca juga: MA Tolak Kasasi Nurhadi dan Menantunya, Rezky Herbiyono
Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Selain itu, keduanya juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.