JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir Rizqi Aulia Rahmi, Ferdy Yuman akan menjalani sidang perdana kasus dugaan perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, Kamis (3/6/2021).
Rizqi diketahui merupakan anak dari Nurhadi.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, sidang perdana akan mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa.
"Tim JPU KPK telah menerima penetapan hari sidang terdakwa Ferdy Yuman dari kepaniteraan PN Tipikor Jakarta Pusat yang diagendakan untuk sidang perdana pembacaan surat dakwaan," kata Ali, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/6/2021).
Dia menyebut bahwa tim jaksa penuntut telah melimpahkan berkas perkara Ferdy ke kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 27 Mei lalu.
Baca juga: KPK Ajukan Banding atas Vonis terhadap Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya
Ferdy sendiri telah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 10 Januari 2021.
Dalam kasus ini, Ferdy diduga berperan dalam penyewaan rumah persembunyian selama Nurhadi dan Rezky Herbiyono, menantunya, masih berstatus buron.
KPK menyebut, Ferdy atas perintah Rezky membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Kebayoran Lama dengan pemilik rumah sekaligus menyerahkan uang sewa sebesar Rp 490.000.000.
Selain itu, Ferdy diduga sempat berupaya membawa kabur Rezky saat hendak ditangkap KPK pada Juni 2020 lalu di rumah tersebut.
Atas perbuatannya, Ferdy disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.