JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pencabutan izin usaha pertambangan mulai efektif diberlakukan pada Senin (10/1/2022).
Pencabutan itu menyasar 2.078 IUP dari total 5.490 IUP yang ada.
“Pencabutan ini akan kita lakukan mulai hari Senin. Khusus untuk IUP kami sudah akan melakukan mulai hari Senin. Koordinasi teknis kami dengan Kementerian ESDM sampai dengan tadi malam sudah kita lakukan,” ujar Bahlil dalam keterangan pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (7/1/2022).
Dalam kesempatan itu, Bahlil menjelaskan beberapa alasan yang mendasari pencabutan izin.
Baca juga: Jokowi Cabut Izin 2.078 Perusahaan Tambang Minerba dan HGU Perkebunan Seluas 34.448 Hektar
Di antaranya karena perusahaan yang telah mengantongi izin usaha termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) tidak kunjung menyerahkan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).
Ada juga perusahaan yang telah diberikan izin tetapi dijual kepada pihak lain.
“Kayak-kayak begini sudah enggak bisa lagi, kita harus bicara pada konteks keadilan,” tegas Bahlil.
Bahlil mengungkapkan, pencabutan ini dilakukan setelah melalui kajian yang mendalam berdasarkan konstitusi.
Utamanya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33.
Usai perizinan dicabut, selanjutnya pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi-organisasi sosial keagamaan yang produktif.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.