Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Hak-hak Korban Kekerasan Seksual yang Diatur dalam Draf RUU TPKS

Kompas.com - 05/01/2022, 11:59 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) digadang-gadang bakal mengalami percepatan untuk disahkan.

Hal itu menjadi harapan banyak publik setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan keinginannya agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU TPKS.

Draf RUU TPKS yang telah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 8 Desember 2021 mengatur soal hak-hak korban kekerasan seksual.

Baca juga: Komnas Perempuan Harap Hasil Pembahasan RUU TPKS Tetap Komprehensif

Hal tersebut diatur pada Bab V mengenai "Hak Korban, Keluarga Korban, dan Saksi". Pada bagian kesatu diatur tentang hak korban.

Dilihat Kompas.com, Pasal 46 ayat 1 bab tersebut menyatakan ketentuan mengenai hak korban, keluarga korban, dan saksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tetap berlaku, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang ini.

Ayat (2) berbunyi "Pelaksanaan Perlindungan Saksi dan Korban diselenggarakan sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang ini".

Pasal 47 bab yang sama mengatur bahwa "Setiap korban berhak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual, baik dalam proses peradilan maupun proses penanganan di lembaga non peradilan".

Draf ini juga mengatur bagi setiap penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual untuk mendapat haknya.

Baca juga: Jokowi Minta RUU TPKS Segera Disahkan, Ini 4 Kasus Kekerasan Seksual yang Sita Perhatian Publik

Hak bagi penyandang disabilitas korban kekerasan seksual yaitu untuk aksesibilitas dan akomodasi yang layak guna pemenuhan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Pasal 48 mengatur tentang hak korban meliputi tiga hak, yakni hak atas penanganan, hak atas pelindungan, dan hak atas pemulihan.

"Pemenuhan hak korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban," bunyi ayat (2) Pasal 48 itu.

Terkait hak korban atas penanganan diatur pada Pasal 49. Selanjutnya, hak korban atas pelindungan diatur dalam Pasal 50, sedangkan hak korban atas pemulihan pada Pasal 51.

Dalam salah satu hak korban kekerasan seksual atas penanganan, disebut bahwa korban berhak atas pendampingan dan bantuan hukum.

Baca juga: Jokowi Harap RUU TPKS Segera Disahkan, Menkumham: Pemerintah Siap Bahas dengan DPR

Pada hak korban atas pelindungan disebutkan salah satunya pelindungan atas kerahasiaan identitas.

Sementara, pada hak korban atas pemulihan meliputi fisik, psikologis, ekonomi, sosial dan budaya, dan ganti rugi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com