JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara soal kelanjutan nasib Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam keterangan video yang ditayangkan pada Selasa (4/1/2022) sore, Presiden mengharapkan RUU tersebut bisa segera disahkan oleh DPR.
Jokowi menekankan, keberadaan aturan hukum ini ke depannya penting dalam memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual.
"Saya berharap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat segera disahkan, sehingga memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," ujarnya, dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Menurut Jokowi, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama perempuan, perlu menjadi perhatian semua pihak.
Baca juga: Instruksi Jokowi dan Jalan Terjal RUU TPKS yang Sudah 6 Tahun Jalan di Tempat
Dia mengaku sudah mencermati dengan seksama perjalanan RUU TPKS sejak proses pembentukannya pada 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR.
Oleh karena itu, Kepala Negara memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan para wakil rakyat.
"Dalam pembahasan RUU tindak pidana kekerasan seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan," tegasnya.
Selain itu, Jokowi pun telah meminta kepada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR.
Tujuannya supaya proses pembahasan bersama nantinya bisa lebih cepat.
Baca juga: Jokowi Ingin RUU TPKS Segera Disahkan, Ini Kata Ketua Panja
"Masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindangan pada korban kekerasan seksual," tambah Presiden.
Diusahakan selama 9 tahun
Berdasarkan catatan pemberitaan Kompas.com, RUU TPKS telah sembilan tahun diupayakan menjadi undang-undang sejak pertama kali masuk sebagai usulan masyarakat ke DPR RI.
Pada masa kerja DPR RI periode 2014-2019 RUU ini gagal lolos dari Komisi VIII.
Kemudian pada periode 2019-2024 rancangan ini dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.