JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang ingin agar pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dipecepat.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, pihaknya berharap RUU TPKS dapat menjadi aturan yang komperhensif dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
“Kita semua tentunya berharap bahwa RUU yang akan dihasilkan dari pembahasan bersama DPR dan pemerintah menjadi komprehensif,” kata Siti saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/1/2022).
Menurut Siti, keenam elemen kunci penghapusan kekerasan seksual harus terpenuhi dalam RUU TPKS.
Baca juga: Jokowi Minta RUU TPKS Segera Disahkan, Ini 4 Kasus Kekerasan Seksual yang Sita Perhatian Publik
Keenam aspek itu yakni tindak pidana, sanksi dan tindakan, hukum acara pidana, hak-hak korban, pencegahan, pengawasan, serta pemantauan.
Siti berpendapat, pernyataan Presiden Jokowi ini sangat penting dan sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat.
Apalagi, menurut dia, pembahasan RUU TPKS sudah mendesak sehingga tidak boleh ditunda lebih lama.
Selain itu, Siti mengatakan, Indonesia saat ini tengah menghadapi kondisi darurat kekerasan seksual, yang ditandai dengan lonjakan jumlah laporan kasus dan kompleksitas kasusnya.
Ia juga menyampaikan, kasus kekerasan seksual tidak hanya terjadi di tempat umum, tetapi juga di berbagai tempat termasuk lembaga pendidikan.
“Sementara, daya tanggap yang tersedia sangat terbatas dan masih terkonsentrasi di pulau Jawa, baik dari aspek muatan hukum, struktur dan budaya, maupun layanan yang tersedia untuk mendukung korban,” ucapnya.
Baca juga: Jokowi Harap RUU TPKS Segera Disahkan, Menkumham: Pemerintah Siap Bahas dengan DPR
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengharapkan RUU TPKS bisa segera disahkan.
Menurut Jokowi, keberadaan aturan hukum ini ke depannya penting dalam memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual.
"Saya berharap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat segera disahkan," ujar Jokowi dalam keterangan video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022) sore.
"Sehingga memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.